RSUD Chatib Quzwain Kabupaten Sarolangun menetapkan biaya sebesar Rp560 ribu untuk tes kesehatan bagi peserta yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Kebijakan ini menuai keluhan dari sejumlah peserta yang merasa harganya terlalu tinggi.
Direktur RSUD Sarolangun, dr. Bambang Hermanto, menegaskan bahwa tarif tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan kebijakan internal rumah sakit.
"Biaya sebesar Rp560 ribu per orang itu sesuai dengan Perda dan sudah berlaku sejak lama. Tidak ada penambahan atau pengurangan," ujar dr. Bambang, Senin (13/1/2025).
Biaya ini mencakup pemeriksaan kesehatan umum (KIR), surat keterangan bebas narkoba, dan surat keterangan kesehatan jiwa. Tes ini wajib dilakukan oleh peserta PPPK untuk memperoleh Nomor Induk Kepegawaian (NIK) PPPK.
Menurut dr. Bambang, tarif tersebut langsung disetorkan ke negara, sesuai ketentuan yang berlaku. Pelayanan bagi peserta juga telah dilakukan secara maksimal sesuai jadwal yang ditentukan.
Beberapa peserta PPPK mengungkapkan bahwa biaya sebesar Rp560 ribu terlalu mahal, mengingat beban biaya lain yang harus mereka tanggung.
"Biaya tes kesehatan sebesar itu cukup memberatkan kami," ungkap salah satu peserta yang enggan disebutkan namanya.
Dr. Bambang mengajak seluruh peserta untuk mengikuti prosedur pengurusan surat kesehatan sesuai aturan yang telah ditetapkan.
"Kami tetap berkomitmen memberikan pelayanan maksimal bagi seluruh peserta PPPK," tambahnya.
Meski menuai keluhan, pihak rumah sakit memastikan bahwa tarif tersebut sudah sesuai regulasi dan digunakan sebagai setoran resmi ke negara.(*)
Add new comment