MUARABULIAN – Sebanyak delapan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Bulian mendapatkan remisi khusus dalam rangka perayaan Natal 2025. Pengurangan masa hukuman ini diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas Muara Bulian, Dede Mulyadi, didampingi pejabat struktural, dalam sebuah upacara yang berlangsung di Gereja Lapas.
Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap perilaku baik, keikutsertaan dalam program pembinaan, dan penurunan tingkat risiko yang ditunjukkan oleh warga binaan selama menjalani masa pidana.
"Dengan pengurangan masa pidana ini, kami berharap dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik," ujar Dede Mulyadi, Rabu (25/12/2024).
Menurut Dede, remisi diberikan setelah melalui pengajuan yang diajukan pihak Lapas dan mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Seluruh penerima remisi telah memenuhi kriteria administratif dan substantif, termasuk partisipasi aktif dalam program pembinaan.
"Ini adalah penghargaan atas komitmen mereka dalam menunjukkan perubahan positif. Semoga menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk berperilaku baik dan berkontribusi dalam kegiatan pembinaan," tambahnya.
Dede menegaskan bahwa pemberian remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bagian dari strategi pembinaan untuk mempersiapkan warga binaan kembali ke masyarakat. Melalui pembinaan yang terarah, diharapkan narapidana dapat menjalani hidup yang lebih baik setelah bebas.
Upaya pemberian remisi juga sejalan dengan misi Lapas Muara Bulian dalam membangun lingkungan pemasyarakatan yang lebih humanis. Remisi ini diharapkan menjadi langkah awal menuju reintegrasi sosial bagi warga binaan, khususnya mereka yang merayakan Natal.
Acara penyerahan remisi ini ditutup dengan doa bersama di Gereja Lapas, yang diikuti dengan harapan akan kehidupan yang lebih baik bagi para warga binaan setelah mereka menyelesaikan masa hukuman. (*)
Add new comment