Muara Bulian – Menyambut perayaan Natal 2024, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi, telah mengusulkan remisi atau pengurangan masa tahanan bagi delapan warga binaan yang beragama Nasrani.
Kasi Bimbingan Anak Didik dan Bina Kerja Lapas Muara Bulian, Haszuwan, menjelaskan bahwa dari total 11 warga binaan beragama Nasrani, delapan di antaranya memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Tiga lainnya berstatus tahanan sehingga tidak dapat diusulkan.
“Dari 11 warga binaan beragama Nasrani, delapan yang sudah berstatus narapidana kami usulkan untuk mendapatkan remisi. Sementara tiga lainnya masih berstatus tahanan,” ujar Haszuwan pada Selasa (17/12/2024).
Menurut Haszuwan, besaran remisi yang diajukan berkisar antara 15 hari hingga satu bulan, tergantung pada masa hukuman dan penilaian perilaku warga binaan selama menjalani masa tahanan.
“Usulan remisi sudah kami ajukan sejak awal Desember. Biasanya, Surat Keputusan (SK) penetapan remisi dari pusat akan kami terima menjelang perayaan Natal,” lanjutnya.
Delapan narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi berasal dari berbagai kasus pidana, antara lain:
- Narkotika
- Pencurian
- Perlindungan Anak
- Kekerasan Seksual
- Penipuan
Remisi khusus Natal ini menjadi salah satu bentuk apresiasi terhadap narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama masa tahanan. Selain itu, pemberian remisi diharapkan dapat memberikan motivasi bagi warga binaan untuk terus menjalani masa pidana dengan lebih baik dan memperbaiki diri.
Haszuwan menegaskan bahwa program remisi merupakan hak narapidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, selama mereka memenuhi syarat administratif dan substantif yang ditetapkan.
Bagi pihak Lapas Muara Bulian, pemberian remisi ini bukan sekadar formalitas, tetapi juga bagian dari strategi pembinaan untuk mempersiapkan warga binaan kembali ke masyarakat dengan mental dan perilaku yang lebih baik.
“Pemberian remisi ini diharapkan menjadi dorongan semangat bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri dan mematuhi tata tertib selama masa pidana,” pungkas Haszuwan.
Dengan adanya remisi khusus Natal ini, delapan narapidana di Lapas Muara Bulian bisa merasakan kelegaan kecil di tengah penantian panjang mereka untuk kembali ke kehidupan bebas. Sementara itu, proses penetapan remisi akan terus diawasi agar berjalan transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.(*)
Add new comment