Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah berkoordinasi dengan pemerintah untuk menetapkan 27 November 2024, hari pencoblosan Pilkada Serentak, sebagai hari libur nasional. Upaya ini diharapkan dapat memberi kesempatan yang luas bagi seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi tersebut.
Ketua KPU RI, Mochamad Afifuddin, menjelaskan bahwa surat resmi permohonan libur nasional akan segera disampaikan kepada pemerintah. "Kita sedang koordinasi agar kebijakan ini bisa diambil. Intinya, insyaallah 27 November nanti akan menjadi hari libur nasional seperti pilkada sebelumnya, sehingga seluruh warga negara dapat berpartisipasi," ungkap Afifuddin di Kota Batu, Jawa Timur, Sabtu (9/11/2024), dikutip dari Kompas.com.
Seiring dengan persiapan Pilkada Serentak di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di seluruh Indonesia, KPU memastikan distribusi logistik pemilu berjalan hampir sempurna. Proses pencetakan surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur telah mencapai 100 persen, dengan pengiriman dan penerimaan mencapai 97 persen. Sementara itu, untuk surat suara pemilihan bupati, wali kota, dan wakilnya, proses pengadaan telah selesai 99,9 persen dan pengiriman sudah mencapai 99 persen.
"Kami bekerja sama dengan TNI-Polri, terutama dalam mengamankan distribusi logistik ke daerah-daerah yang dianggap rawan, seperti wilayah-wilayah di Papua," tambah Afifuddin. Ia juga menyebut beberapa daerah di Papua sebagai wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi, termasuk Papua Tengah, Papua Barat Daya, Papua Barat, dan Papua Pegunungan, mengingat faktor geografis dan keamanan.
Dengan persiapan yang hampir rampung, KPU berharap seluruh proses distribusi logistik Pilkada 2024 dapat selesai tepat waktu dan tanpa kendala. Penetapan hari libur nasional diharapkan memberi kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam Pilkada dan memilih calon pemimpin di tingkat kota, kabupaten, dan provinsi.(*)
Add new comment