SAROLANGUN – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sarolangun mencatat adanya peningkatan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sepanjang tahun 2024. Hingga Oktober 2024, setidaknya terdapat 60 kasus KDRT yang tercatat oleh pihak DP3A.
Farida, Kabid DP3A Kabupaten Sarolangun, mengungkapkan bahwa kekerasan yang terjadi mayoritas menimpa perempuan dan anak-anak. Bentuk kekerasan ini beragam, mulai dari ibu terhadap anak, ayah tiri terhadap anak, hingga kekerasan antara suami dan istri.
"Dari 60 kasus KDRT yang masuk ke kami, beberapa di antaranya sudah berhasil diselesaikan secara damai," ujar Farida saat dikonfirmasi, Minggu (6/10/24).
Farida juga menjelaskan bahwa ada tiga faktor utama yang sering menjadi penyebab terjadinya KDRT di Sarolangun. Pertama adalah masalah ekonomi yang memicu konflik di dalam keluarga, kedua adalah minimnya pendidikan dalam keluarga yang menyebabkan kurangnya pengetahuan tentang cara menyelesaikan konflik dengan baik, dan ketiga adalah adanya perselingkuhan.
DP3A Sarolangun mengimbau masyarakat untuk menjauhi tindakan kekerasan dalam rumah tangga dan mencari solusi yang lebih bijak dalam menyelesaikan masalah keluarga. Farida juga mengingatkan bahwa tindakan KDRT dapat berujung pada pidana.
"Kami berharap masyarakat lebih sadar akan dampak buruk KDRT. Kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya melanggar hukum, tapi juga merusak keharmonisan keluarga," tutup Farida.(*)
Add new comment