MERANGIN – Kepolisian Resor (Polres) Merangin melalui Unit Reskrim Polsek Lembah Masurai berhasil mengamankan seorang pria berinisial BN (29), warga Desa Benuang Galing, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Ia diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan total kerugian korban mencapai Rp450 juta.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Sabtu malam, 31 Mei 2025, di kediamannya di Kepahiang. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. BN kemudian langsung dibawa ke Polres Merangin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Kasubsi Penmas Humas Polres Merangin, Aiptu Ruly, kasus ini bermula dari penawaran pasokan kopi sebanyak 9 ton yang disampaikan tersangka kepada korban, dengan harga Rp63 ribu per kilogram. Pada tanggal 21 Mei 2025, korban kemudian mentransfer uang muka senilai Rp200 juta ke rekening tersangka.
“Setelah menerima video yang memperlihatkan proses pemuatan kopi—yang belakangan diketahui bukan milik pelaku—korban kembali mengirimkan dana sebesar Rp250 juta keesokan harinya,” ujar Aiptu Ruly dalam keterangan persnya, Minggu (1/6/2025).
Namun, kopi yang dijanjikan tidak pernah dikirim, dan komunikasi dengan tersangka mulai terputus. Setelah dilakukan penelusuran ke pihak keluarga, diketahui bahwa pasokan kopi tersebut tidak pernah ada. Dugaan sementara, seluruh dana yang diterima pelaku digunakan untuk berjudi secara daring.
“Uang hasil penipuan tersebut digunakan oleh pelaku untuk bermain judi online jenis slot,” ungkap Ruly.
Kapolres Merangin, AKBP Roni Syahendra, memberikan apresiasi terhadap respons cepat tim penyidik yang berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku dalam waktu singkat. Ia menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas setiap bentuk penipuan, khususnya yang menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat.
“Penipuan seperti ini sangat meresahkan dan harus ditindak tegas. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi dalam jumlah besar, terlebih dengan pihak yang belum jelas latar belakang dan kredibilitasnya,” tegas AKBP Roni.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Mulyono menyatakan bahwa pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif dan akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini menambah panjang daftar praktik penipuan berkedok jual beli hasil pertanian yang marak terjadi di tengah masyarakat. Terlebih, adanya unsur judi online yang menjadi muara penggunaan dana hasil penipuan menunjukkan bahwa ekosistem kejahatan digital semakin kompleks.
Pihak kepolisian mengingatkan agar masyarakat lebih selektif dan kritis dalam melakukan transaksi berbasis daring, termasuk dalam sektor komoditas seperti kopi, karet, dan hasil pertanian lainnya.(*)
Comments
1
555
1
555
Add new comment