15 Tersangka Dibebaskan Kejati Jambi Melalui Restorative Justice

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Berita
Ilustrasi Jambi Satu

Jambi – Sebanyak 15 tersangka tindak pidana di Jambi telah dibebaskan oleh jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sejak Januari hingga Juli 2024 melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Keputusan ini diambil sebagai bagian dari implementasi kebijakan Jaksa Agung yang mengutamakan penyelesaian perkara di luar pengadilan setelah adanya perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat.

Hermon Dekristo, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, dalam siaran persnya yang berlangsung di gedung Kejati Jambi, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil dengan persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI. "Jajaran bidang pidana umum Kejati Jambi telah berhasil melakukan penghentian penuntutan melalui restorative justice terhadap 15 tersangka," jelas Hermon.

Hermon menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice adalah bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk mengedepankan pendekatan humanis dan penyelesaian konflik yang lebih efektif. Restorative Justice berfokus pada pemulihan kerugian korban dan reintegrasi tersangka ke dalam masyarakat setelah adanya perdamaian.

"Lima belas tersangka yang dibebaskan berasal dari berbagai jenis perkara," lanjut Hermon. "Di antaranya adalah kasus penganiayaan, penadahan, kekerasan dalam rumah tangga, pelanggaran UU Perlindungan Anak, penipuan, dan penggelapan."

Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk mengurangi beban pengadilan tetapi juga untuk memberikan kesempatan kedua bagi tersangka yang telah berdamai dengan korban. Restorative Justice memungkinkan kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan dan menyelesaikan konflik tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang dan melelahkan.

"Ini sebagai bentuk implementasi kebijakan Jaksa Agung yang menekankan pada penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan setelah ada perdamaian," kata Hermon.

Restorative Justice dianggap memberikan dampak positif, baik bagi korban maupun tersangka. Bagi korban, metode ini memberikan kepastian dan keadilan secara cepat. Bagi tersangka, ini adalah kesempatan untuk memperbaiki diri dan menghindari stigma sosial yang dapat muncul dari proses hukum yang berkepanjangan.

Berbagai kasus yang ditangani melalui Restorative Justice di Jambi mencerminkan keragaman tindak pidana yang ada di masyarakat. Kasus-kasus seperti penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga menjadi fokus utama, mengingat dampaknya yang luas terhadap korban. Selain itu, penanganan kasus penipuan dan penggelapan melalui RJ menunjukkan bahwa metode ini dapat diterapkan pada kasus-kasus yang bersifat ekonomi.

Kebijakan Restorative Justice yang diterapkan oleh Kejati Jambi menunjukkan komitmen lembaga ini untuk menyelesaikan perkara pidana dengan pendekatan yang lebih manusiawi dan efektif. Dengan membebaskan 15 tersangka melalui perdamaian, Kejati Jambi telah menunjukkan bahwa penyelesaian konflik di luar pengadilan dapat menjadi alternatif yang layak dan bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat.

Diharapkan, langkah ini dapat menjadi contoh bagi wilayah lain dalam menerapkan Restorative Justice sebagai solusi untuk mengatasi permasalahan hukum yang kompleks dan memberikan keadilan yang lebih menyeluruh bagi masyarakat.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network