Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat menegaskan kembali komitmennya dalam pemberantasan narkotika melalui penanganan perkara kakap yang melibatkan jaringan peredaran sabu lintas provinsi. Pada persidangan di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Kamis (04/12), Jaksa Penuntut Umum kembali membacakan tuntutan pidana mati terhadap lima terdakwa: MAF, R, MI, M, dan IA.
Kelima terdakwa diduga menjadi bagian dari jaringan pengedar narkotika yang beroperasi secara terstruktur menggunakan truk tronton dan fuso yang telah dimodifikasi khusus untuk menyimpan dan mengangkut sabu dalam jumlah besar.
Berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa memiliki peran aktif dalam setiap tahapan kejahatan. Mulai dari pembelian truk, pembuatan kompartemen rahasia untuk menyembunyikan sabu, pengambilan barang dari Aceh, hingga pengiriman ke Medan, Bekasi, dan Jakarta.
Barang bukti yang disita jumlahnya mencapai puluhan hingga ratusan bungkus sabu, sehingga JPU menilai perbuatan para terdakwa menimbulkan ancaman serius bagi masyarakat, terutama generasi muda, serta mengganggu stabilitas keamanan daerah.
Tim JPU dalam tuntutannya menegaskan bahwa lima terdakwa terbukti memenuhi unsur permufakatan jahat dan peredaran narkotika golongan I, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Besarnya jumlah barang bukti menjadi alasan pemberatan tuntutan.
Kasi Intel Kejari Tanjab Barat, Muhammad Luthfi SH MH, menegaskan bahwa tuntutan pidana mati ini merupakan langkah tegas Kejaksaan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika lintas provinsi.
“Penanganan perkara ini adalah bukti nyata komitmen Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba, terutama pengedar dan pengangkut dalam jumlah besar,” ujar Luthfi.
Ia berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal sependapat dengan tuntutan JPU agar memberikan efek jera dan peringatan keras bagi jaringan pelaku lainnya.
Kejaksaan juga mengapresiasi kerja sama antara Bareskrim Polri dan BNN dalam mengungkap kasus besar ini hingga masuk tahap penuntutan.
Persidangan akan berlanjut dengan agenda pledoi dari para terdakwa sebelum hakim menjatuhkan putusan akhir. (*)
Add new comment