Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengeluarkan peringatan serius: rekening yang tidak aktif selama 3 hingga 12 bulan berpotensi dibekukan sementara. Kebijakan ini menyasar rekening dormant atau rekening pasif yang tidak memiliki aktivitas transaksi dalam kurun waktu tertentu.
Langkah ini dilakukan sebagai tindakan preventif terhadap potensi kejahatan keuangan, khususnya pencucian uang dan tindak pidana lainnya yang kerap memanfaatkan rekening tidur sebagai penampung dana ilegal.
Dilansir dari akun Instagram resmi @ppatk_indonesia, rekening dormant adalah:
“Rekening milik nasabah yang tidak menunjukkan aktivitas debit/kredit, tidak ada transaksi masuk/keluar, serta tidak ada akses via ATM, mobile banking, maupun teller dalam waktu tertentu.”
Rekening yang tergolong dormant bisa berupa:
- Rekening tabungan (perorangan/perusahaan)
- Rekening giro
- Rekening valuta asing (valas) maupun rupiah
Setiap bank memiliki definisi waktu dormansi yang berbeda-beda, namun umumnya berkisar antara 3 bulan hingga 12 bulan tanpa aktivitas.
Muncul kekhawatiran di tengah masyarakat soal kemungkinan dana nasabah hilang. Namun, PPATK menegaskan:
“Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang.”
Pemblokiran bersifat sementara, dan dilakukan untuk melindungi sistem keuangan nasional dari kejahatan finansial, bukan untuk menyita dana nasabah.
PPATK menjelaskan bahwa rekening dorman rentan digunakan sebagai rekening penampung dana kejahatan, mulai dari:
- Tindak pidana korupsi
- Perdagangan ilegal
- Penipuan daring (online scam)
- Transaksi jual beli rekening bodong
“Banyak kasus kejahatan siber dan transaksi haram yang memanfaatkan rekening nganggur sebagai jembatan penggelapan uang. Maka dari itu, perlu pengawasan lebih ketat terhadap rekening dorman,” tulis PPATK dalam keterangan resminya.
Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
PPATK mengidentifikasi beberapa indikator rekening pasif, yaitu:
- Tidak ada debit atau kredit dalam periode tertentu
- Tidak ada transfer masuk/keluar
- Tidak diakses melalui ATM, m-banking, atau kantor cabang
- Tidak digunakan untuk transaksi belanja atau pembayaran
Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada aktivitas sama sekali, rekening akan otomatis masuk dalam status dormant dan berisiko dibekukan sementara oleh sistem perbankan, khususnya jika ditemukan indikasi mencurigakan.
Agar rekening tidak masuk kategori dormant, cukup lakukan transaksi ringan secara berkala, misalnya:
- Transfer kecil antar rekening
- Tarik tunai di ATM
- Cek saldo
- Gunakan untuk bayar tagihan/pulsa
- Akses via mobile banking
Selain itu, jika rekening memang tidak akan digunakan dalam jangka panjang, lebih baik tutup secara resmi melalui bank agar tidak disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.(*)
Add new comment