Duduki Kantor Wali Kota, GBRK Desak Maulana Bongkar Bangunan Gudhas yang Langgar Perda-Perwal

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Berita
IST

Gerakan Bersama Rakyat Kampus (GBRK) menepati janjinya. Mereka menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Wali Kota Jambi, Rabu pagi (18/6/2025), menuntut pembongkaran pagar dan bangunan Restoran Gudhas di Jalan Jenderal Sudirman, yang disebut-sebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait tata ruang dan garis sempadan.

Dalam aksinya, massa GBRK menyuarakan kekecewaan mendalam terhadap lemahnya penegakan hukum tata ruang. Padahal, Dinas PUPR Kota Jambi telah menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada pengelola Gudhas. Namun, hingga kini, tak ada tindakan tegas yang diambil oleh pemerintah kota.

“PUPR sudah keluarkan SP3, tapi kenapa pagar dan bangunan itu masih berdiri? Kami tuntut keadilan dan ketegasan! Jika melanggar, bongkar!” seru Rio Jodiansyah, Ketua GBRK dalam orasinya.

Demonstrasi sempat diwarnai ketegangan dengan aparat kepolisian sebelum akhirnya massa GBRK berhasil masuk ke lingkungan kantor Wali Kota. Mereka kemudian diterima audiensi oleh Moncar (staf Wali Kota), Asisten Wali Kota, serta perwakilan dari PTSP dan Dinas PUPR Kota Jambi. Sayangnya, Wali Kota Maulana tak hadir langsung.

Dalam pertemuan tertutup itu, GBRK menyampaikan 8 tuntutan utama, yang dianggap sebagai bentuk koreksi publik terhadap tata kelola pemerintahan kota:

Delapan Tuntutan GBRK untuk Wali Kota Jambi

  1. Tindak tegas semua pelanggaran tata ruang tanpa pandang bulu.
  2. Bongkar pagar dan bangunan Gudhas yang melanggar.
  3. Evaluasi dan beri sanksi pada pejabat Dinas PUPR yang terbukti membiarkan pelanggaran.
  4. Periksa dugaan keterlibatan figur tertentu (seperti YL) dalam upaya menghalangi penegakan hukum.
  5. Buka semua proses penegakan hukum secara transparan kepada publik.
  6. Pastikan komitmen Wali Kota terhadap pemerintahan bersih tanpa diskriminasi.
  7. Libatkan Ombudsman RI dan APH dalam pengawasan.
  8. Siap mundur jika terbukti melanggar fakta integritas sebagai pejabat publik.

Moncar, mewakili Wali Kota, menyatakan akan menyampaikan tuntutan kepada pimpinan dan menjembatani pertemuan langsung dengan GBRK. Namun, GBRK tak ingin menunggu terlalu lama. Mereka memberi batas waktu satu minggu.

“Jika tak diindahkan, kami akan kembali turun dengan jumlah massa lebih besar dan eskalasi yang lebih kuat!” tegas salah satu orator aksi.

Kasus Gudhas adalah simbol keretakan wibawa hukum di Kota Jambi. Ketika bangunan raksasa melanggar aturan dibiarkan berdiri, sementara pelaku usaha kecil dipaksa tunduk ketat, maka kepercayaan publik mulai runtuh.

Aksi GBRK hari ini bukan akhir, tapi awal gelombang tekanan publik yang menuntut keadilan tata ruang, keberanian pemimpin, dan pemerintahan yang bertumpu pada integritas.(*)

Arif

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network