TANJAB TIMUR – Satresnarkoba Polres Tanjab Timur akhirnya menutup ruang gerak bandar sabu yang selama ini meresahkan warga Kecamatan Mendahara Ulu.
Dalam operasi malam yang digelar pada Kamis (30/1/2025) pukul 22.30 WIB, polisi meringkus Edi (27), warga Pematang Rahim, Mendahara Ulu, yang selama ini disebut-sebut sebagai pemasok utama narkoba di wilayah tersebut.
Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga memburu pemasok utama jaringan sabu ini yang disebut berasal dari Muaro Jambi.
Saat tim Satresnarkoba menggerebek rumahnya, Edi sempat berdalih dan menolak tuduhan sebagai bandar sabu. Namun, polisi yang telah mengantongi cukup bukti langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat.
Hasilnya, 7 paket kecil sabu ditemukan di dalam rumahnya. Polisi semakin curiga dan melanjutkan penggeledahan ke kamar tersangka, di mana ditemukan lagi 12 paket kecil sabu yang disembunyikan.
Total barang bukti yang disita sebanyak 19 paket kecil sabu dengan berat 2,30 gram.
Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur, AKP Charles M. Sitorus, menegaskan bahwa Edi bukan pemain kecil. Dari hasil interogasi, dia mengaku mendapat pasokan sabu dari seorang bandar besar di Muaro Jambi.
"Identitas pemasok sudah kami kantongi dan saat ini sedang dikejar. Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Muaro Jambi untuk menangkap jaringan ini sampai ke akarnya," tegas AKP Charles.
Tak hanya berperan sebagai pengedar, hasil tes urine menunjukkan bahwa Edi juga pemakai sabu.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Kami tidak akan berhenti di sini. Peredaran narkoba di Mendahara Ulu harus diberantas sampai ke akar-akarnya. Jaringan ini akan kami bongkar habis," tegas AKP Charles.
Masyarakat berharap, dengan penangkapan ini, Kecamatan Mendahara Ulu bisa terbebas dari peredaran narkoba yang selama ini meresahkan. Polisi memastikan akan terus memburu pemasok besar yang masih berkeliaran di Muaro Jambi.(*)
Add new comment