Pasca Ambruk Usai Pemeriksaan, Kajari Pastikan Status Kadispora Sungai Penuh tetap Tersangka dan Bertatus Tahanan Rumah

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Berita
IST

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh tengah mengungkap skandal korupsi pembangunan stadion mini yang menyeret Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Don Fitri Jaya. Di balik jeratan hukum yang diumumkan secara resmi, suasana dramatis muncul ketika sang pejabat tiba-tiba pingsan setelah pemeriksaan panjang.

Senin siang itu, 16 Desember 2024, suasana di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh sedikit berbeda dari biasanya. Di ruangan penyidik, Don Fitri Jaya, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Sungai Penuh, telah menjalani pemeriksaan maraton sejak pukul 09.00 WIB. Namun, ketika jarum jam menunjukkan pukul 15.25 WIB, suasana mendadak tegang.

Don Fitri Jaya tiba-tiba tak sadarkan diri. Tubuhnya lemas, napas tersengal. Tim medis yang sudah siaga segera dipanggil. Tabung oksigen pun disiapkan. Kerumunan petugas dan awak media yang berada di luar ruangan penyidik melihat langsung bagaimana anak buah Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir itu dilarikan ke dalam ambulans, tak sadarkan diri, sebelum dibawa ke rumah sakit terdekat.

Meski situasi menjadi dramatis, Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, menegaskan bahwa status hukum Don Fitri Jaya sebagai tersangka tetap berlaku. Dalam konferensi pers yang digelar usai kejadian, Sukma Djaya menyampaikan langkah-langkah yang akan diambil pihaknya.

“Iya, tersangka pingsan setelah pemeriksaan dan langsung mendapat penanganan medis. Namun, statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan stadion mini tetap berlaku,” ujar Sukma Djaya Negara tegas.

Kejari Sungai Penuh mendampingi pernyataannya dengan data: Don Fitri Jaya diduga bertanggung jawab sebagai pengguna anggaran dalam pembangunan stadion mini pada tahun 2022, yang merugikan negara sebesar Rp 779.954.308.

Namun, karena kondisi kesehatan tersangka yang memburuk—ditambah riwayat penyakit jantung—Kejari memutuskan untuk menerapkan penahanan rumah hingga 4 Januari 2025. Langkah ini, kata Sukma Djaya, bukan berarti memberikan kelonggaran, melainkan demi faktor kemanusiaan.

"Pada tersangka akan dipasang detection kit, alat yang berfungsi untuk memantau aktivitas atau pergerakan selama menjalani tahanan rumah," jelasnya.

Alat deteksi elektronik ini akan memastikan Don Fitri Jaya tidak keluar dari lokasi yang ditentukan dan mematuhi aturan penahanan sementara.

Kadispora Sungai Penuh mendadak ambruk setelah ditetapkan tersangka dan akan ditahan oleh Kejari Sungai Penuh

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan korupsi yang menjerat pejabat daerah di Jambi. Proyek pembangunan stadion mini yang diharapkan menjadi simbol kemajuan olahraga, kini berubah menjadi simbol kerugian negara dan ketidakpercayaan publik.

Sementara itu, pantauan awak media menunjukkan bagaimana Don Fitri Jaya, yang awalnya hadir di Kejari Sungai Penuh dengan wajah tegang, akhirnya harus dibopong keluar dalam kondisi tak berdaya. Peristiwa ini tak pelak memancing reaksi publik. Beberapa warga menyuarakan keprihatinan, sementara yang lain mengecam tindak korupsi yang kembali mencederai kepercayaan rakyat.

Dengan status tersangka yang kini melekat, Don Fitri Jaya harus bersiap menghadapi proses hukum selanjutnya. Kejari Sungai Penuh memastikan bahwa pemeriksaan akan terus berjalan, meski di bawah pengawasan medis. Sukma Djaya Negara berjanji bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini, tanpa pandang bulu.

"Kasus ini menjadi perhatian serius. Kami akan tegakkan hukum dan tuntaskan kerugian negara," pungkas Kajari Sukma Djaya Negara.

Di balik drama penetapan tersangka ini, masyarakat kini menanti bagaimana ujung dari babak baru kasus korupsi yang kembali menghantam Sungai Penuh. Apakah kasus ini berhenti di Kadispora? atau akan merembet ke pejabat lainnya?(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network