Samsat Bungo Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan: Hapus Denda dan Diskon Besar, Berlaku hingga 28 Desember

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Berita
IST

BUNGO – Pemerintah Kabupaten Bungo melalui Samsat Bungo resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor, sebuah langkah strategis untuk membantu masyarakat yang selama ini kesulitan membayar tunggakan pajak. Program yang berlaku hingga 28 Desember 2024 ini menjadi kesempatan emas bagi pemilik kendaraan bermotor untuk melunasi kewajiban pajak dengan berbagai insentif yang menarik.

Dalam program ini, denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor (PKB) dihapus sepenuhnya. Bahkan, masyarakat yang memiliki kendaraan dengan pajak mati lebih dari dua tahun hanya diwajibkan membayar pajak untuk dua tahun terakhir saja. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II juga digratiskan, termasuk untuk kendaraan hasil lelang.

Tak hanya itu, bagi pemilik kendaraan bermotor lebih dari satu unit roda empat, pajak progresif juga dihapus selama program ini berlangsung. Langkah ini diambil sebagai upaya meringankan beban fiskal masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.

“Kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak tanpa denda. Bahkan, untuk kendaraan dengan pajak mati hingga 15 tahun, cukup membayar dua tahun saja. Ini adalah momen penting untuk memanfaatkan keringanan ini,” ujar Haswandi, Kepala UPTD PPD Samsat Bungo.

Program pemutihan pajak ini tak hanya ditujukan untuk meringankan beban masyarakat, tetapi juga untuk meningkatkan tingkat kepatuhan pajak di Kabupaten Bungo. Haswandi menegaskan bahwa langkah ini diharapkan dapat menciptakan kesadaran yang lebih baik terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor.

“Pemutihan ini adalah solusi konkret dari pemerintah untuk masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang menantang. Kami berharap masyarakat segera memanfaatkan program ini sebelum batas waktu berakhir,” tambah Haswandi.

Dengan sisa waktu kurang dari satu bulan, masyarakat diimbau segera mengunjungi Samsat Bungo untuk memanfaatkan program pemutihan ini. Bagi warga yang selama ini menunda pembayaran pajak, program ini menjadi peluang besar untuk melunasi kewajiban dengan insentif maksimal.

“Ini bukan hanya soal membayar pajak, tetapi juga bagian dari kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah. Dengan penerimaan pajak yang meningkat, pelayanan dan fasilitas publik juga akan semakin baik,” tutup Haswandi.

  • Penghapusan Denda: Semua denda keterlambatan pajak dihapuskan.
  • Pembayaran Tunggakan Maksimal Dua Tahun: Kendaraan dengan pajak mati hingga 15 tahun hanya dikenakan pembayaran untuk dua tahun terakhir.
  • Diskon Pajak Progresif: Pajak progresif untuk pemilik kendaraan lebih dari satu roda empat ditiadakan.
  • BBNKB Gratis: Denda Bea Balik Nama untuk kendaraan lelang dibebaskan.

Dengan berbagai kemudahan ini, Samsat Bungo optimistis mampu membantu masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan pajak daerah. Program pemutihan ini hanya berlaku hingga 28 Desember 2024, sehingga masyarakat diminta bergerak cepat untuk memanfaatkan insentif yang ditawarkan.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network