Jambi – Kabar menggembirakan datang bagi para guru bersertifikasi di Indonesia. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Abdul Mu'ti, mengumumkan bahwa mulai tahun 2025, gaji dan tunjangan profesi guru, baik yang berstatus ASN maupun non-ASN, akan mengalami kenaikan. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Mendikdasmen Abdul Mu'ti usai menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi X DPR di kompleks MPR/DPR, pada Rabu (6/11/2024).
Kenaikan gaji ini diharapkan membawa dampak positif pada kualitas pengajaran di Indonesia, seiring dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pendidik. Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyatakan bahwa keputusan ini juga bertujuan untuk mengurangi disparitas ekonomi yang seringkali dirasakan oleh para guru, khususnya yang bertugas di wilayah terpencil dan terluar.
"Warisan budaya adalah bagian dari identitas bangsa yang harus kita lindungi. Pencatatan KIK menjadi salah satu cara efektif untuk melindungi kekayaan budaya yang kita miliki, agar tidak diklaim oleh pihak lain,” ujar Mendikdasmen.
Saat ini, tunjangan profesi guru berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2023 telah menetapkan bahwa guru ASN berhak menerima tunjangan sertifikasi setara satu kali gaji pokok setiap bulan. Aturan ini berlaku juga bagi kepala madrasah ASN, sementara guru non-ASN yang telah inpassing juga menerima tunjangan profesi setara gaji pokok per bulan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) inpassing mereka. Bagi guru non-ASN yang belum inpassing, tunjangan profesi sebesar Rp 1,5 juta per bulan disediakan sebagai bentuk dukungan dari pemerintah.
Berikut adalah rincian tunjangan profesi guru ASN berdasarkan golongan saat ini, yang dipastikan akan mengalami kenaikan mulai 2025:
- Golongan I: Rp 1.685.700 hingga Rp 2.901.400
- Golongan II: Rp 2.184.000 hingga Rp 4.125.600
- Golongan III: Rp 2.785.700 hingga Rp 5.180.700
- Golongan IV: Rp 3.287.800 hingga Rp 6.373.200
Prof. Abdul Mu'ti berharap bahwa peningkatan gaji dan tunjangan ini mampu meningkatkan motivasi para guru dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional. Kendati demikian, hingga saat ini belum ada rincian angka kenaikan gaji yang akan diberikan, namun dipastikan bahwa kebijakan ini akan berlaku efektif mulai tahun depan.
Langkah pemerintah ini, selain meningkatkan kesejahteraan, juga diharapkan dapat membawa perubahan signifikan pada pendidikan Indonesia, dengan memacu guru untuk terus meningkatkan kualitas pengajaran serta memberikan pendidikan yang merata di seluruh wilayah Indonesia.(*)
Add new comment