Polda Jambi Siap Gelar Operasi Zebra 2024: Fokus Tertib Lalu Lintas Jelang Pemilu dan Pelantikan Presiden

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Berita
IST

JAMBI – Polda Jambi melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) menggelar Apel Pasukan untuk memulai Operasi Zebra 2024, yang akan berlangsung mulai 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024. Operasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari strategi menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus mendukung keamanan Pemilu 2024 dan pelantikan Presiden serta Wakil Presiden terpilih pada 20 Oktober mendatang.

Apel yang digelar pada Senin pagi dipimpin oleh Kombes Pol Jannus P. Siregar mewakili Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Rusdi Hartono, serta dihadiri oleh berbagai stakeholder terkait, termasuk Danrem 042/Gapu, perwakilan Sat Pol PP, dan Jasa Raharja. Dalam amanatnya, Kapolda Jambi menyampaikan bahwa Operasi Zebra Siginjai 2024 bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif di Jambi menjelang Pemilu dan memastikan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serta pelantikan Presiden berjalan lancar.

“Apel ini bertujuan untuk memelihara situasi keamanan dan ketertiban lalu lintas, baik untuk Pemilukada maupun pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Kami ingin memastikan masyarakat dapat menjalankan hak suaranya dengan aman dan tertib, serta menjaga arus lalu lintas tetap lancar selama proses pemungutan suara,” jelas Kombes Pol Jannus P. Siregar.

Operasi Zebra 2024 akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia dan bersifat edukatif, persuasif, serta humanis, dengan fokus utama menertibkan pelanggaran lalu lintas yang dapat memicu kecelakaan atau kemacetan selama masa kampanye dan pemilihan.

Beberapa pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus dalam operasi ini meliputi:

  1. Kendaraan yang menggunakan rotator dan sirene yang tidak sesuai peruntukannya.
  2. Kendaraan dengan pelat rahasia atau dinas yang tidak sah.
  3. Pengendara di bawah umur.
  4. Kendaraan yang melawan arus.
  5. Pengemudi yang berkendara di bawah pengaruh alkohol.
  6. Penggunaan handphone saat berkendara.
  7. Tidak mengenakan sabuk keselamatan.
  8. Melebihi batas kecepatan.
  9. Sepeda motor yang membawa lebih dari satu penumpang.
  10. Kendaraan yang tidak layak jalan.
  11. Kendaraan yang tidak dilengkapi perlengkapan standar.
  12. Kendaraan yang tidak membawa STNK.
  13. Melanggar marka atau bahu jalan.
  14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik.

Sanksi bagi pelanggaran ini bervariasi, mulai dari denda Rp 250.000 hingga Rp 1.000.000, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain menegakkan aturan, pihak kepolisian juga berencana melakukan patroli hunting dan penindakan di tempat, terutama di lokasi strategis yang rawan kecelakaan dan kemacetan. Patroli ini juga bertujuan untuk memastikan TPS yang menggunakan badan jalan tidak menyebabkan gangguan lalu lintas.

Kapolda Jambi juga menegaskan bahwa operasi ini akan melibatkan koordinasi yang erat dengan BWSS, Pemkot Jambi, dan Pemprov Jambi, khususnya terkait pengaturan arus lalu lintas di sekitar lokasi TPS, demi memastikan masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan aman dan nyaman.

Melalui Operasi Zebra Siginjai 2024, Polda Jambi berharap masyarakat lebih patuh terhadap aturan lalu lintas, tidak hanya selama operasi berlangsung, tetapi juga seterusnya, demi mewujudkan situasi Kamtibmascarlantas yang lebih baik di wilayah Jambi dan sekitarnya.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network