ULP Tebo

| ada 0 komentar

Di Desa Pagar Puding, Kecamatan Tebo Ulu, proyek senilai Rp 20,5 miliar tengah digelar atas nama pembangunan. Proyek ini berbentuk pembangunan tanggul, memperbaiki jalan, dan memberi harapan bagi warga yang bertahun-tahun dihantui banjir.

Kini, proyek yang seharusnya menjadi penanda kemajuan itu justru memunculkan masalah dan bau amis skandal.

Investigasi Jambi Link menemukan perusahaan pelaksana proyek ini, PT Pulau Bintan Bestari, telah resmi masuk daftar hitam nasional LKPP—lembaga tertinggi dalam pengawasan pengadaan barang/jasa pemerintah.