Pengaturan Lelang

| ada 0 komentar

Merangin - Pelaksanaan tender proyek infrastruktur di Kabupaten Merangin, Jambi, kembali menuai sorotan tajam. Dugaan praktik pengondisian pemenang mencuat kencang pada paket penanganan jalan Simpang Seling – Muara Jernih tahun 2025.

Proyek dengan pagu Rp 2 miliar ini memunculkan anomali yang tak lazim. Pemenang tender, CV Putra Putra Mandiri (PPM), menang mudah sebagai penawar tunggal dengan harga yang nyaris tak bergerak dari pagu anggaran.