Sungai Penuh – Beredarnya kontrak politik palsu yang mengatasnamakan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungaipenuh, Alfin, SH dan Azhar Hamzah, menjadi sorotan publik. Surat tersebut menyebut adanya kesepakatan antara pasangan calon nomor urut satu dengan koalisi partai pengusung terkait penunjukan jabatan dan alokasi anggaran. Namun, hal ini ditegaskan sebagai upaya untuk menjatuhkan pasangan Alfin-Azhar.