Hibah

| ada 0 komentar

Hari itu, suasana Kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh terlihat lebih sibuk dari biasanya. Penyidik Kejari Sungai Penuh memanggil lima auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Jambi. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023 yang mencapai Rp4,5 miliar.

Di tengah riuhnya pemeriksaan, Andi Sugandi, SH, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, memberikan keterangan kepada media.