JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon Nalim-Nilwan, dalam sidang putusan yang digelar Rabu (5/2/2025). Dengan keputusan ini, pasangan M. Syukur - Abdul Khafid Muin (SUKA) dipastikan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Merangin terpilih, yang akan dilantik pada 20 Februari 2025.
Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim MK Saldi Isra, yang menyatakan bahwa permohonan yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat formil serta dianggap tidak jelas dan kabur.
"Setelah memeriksa permohonan, mendengarkan keterangan termohon, Bawaslu, serta pihak terkait, serta mempelajari bukti-bukti yang ada, Mahkamah berkesimpulan bahwa gugatan yang diajukan oleh pemohon tidak memenuhi syarat formil, tidak jelas, dan kabur," ujar Hakim Saldi Isra dalam sidang.
Ketua MK Suhartoyo yang memimpin jalannya sidang menegaskan bahwa gugatan sengketa Pilkada Merangin 2024 tidak dapat diterima.
"Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa permohonan PHPU Nomor 180/XXIII/2024 Kabupaten Merangin tidak dapat diterima," tegas Suhartoyo sambil mengetuk palu sebagai tanda keputusan final.
Menanggapi putusan MK, M. Syukur menyatakan bahwa keputusan tersebut menggambarkan penilaian objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Keputusan ini adalah keputusan terbaik yang diambil majelis hakim secara objektif," ungkapnya.
Ia juga mengapresiasi seluruh tim pemenangan dan relawan yang telah bekerja keras selama proses pemilihan.
"Kemenangan ini bukan hanya milik kami, tetapi kemenangan masyarakat Merangin. Sekarang saatnya kita bersatu untuk membangun Kabupaten Merangin yang lebih maju," ujar M. Syukur.
Dengan ditolaknya gugatan ini, KPU Merangin akan segera menetapkan pasangan M. Syukur - Abdul Khafid Muin sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.
Pelantikan kepala daerah terpilih dijadwalkan berlangsung serentak di Jakarta pada 20 Februari 2025, dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.(*)
Add new comment