Sengketa Pilwako Sungai Penuh Memasuki Babak Akhir, Putusan MK Ditunggu 4 Februari

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Politik
IST

Sungai Penuh – Drama politik di Kota Sungai Penuh segera mencapai puncaknya. Setelah melalui berbagai tahapan persidangan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal pembacaan putusan sengketa Pilwako Sungai Penuh 2024 pada Selasa, 4 Februari 2025.

Keputusan ini menjadi momen yang sangat dinanti oleh masyarakat dan kubu pasangan calon yang bersengketa. Apakah hasil pemilihan akan tetap seperti yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), atau akan ada perubahan yang mengguncang peta politik Sungai Penuh?

Kuasa hukum pasangan Alfin-Azhar, Dr. Adithiya Diar, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa MK telah mengubah jadwal putusan untuk sengketa Pilkada yang sebelumnya direncanakan pada 11-13 Februari 2025, kini dimajukan menjadi 4-5 Februari 2025.

“Seyogyanya, agenda pembacaan putusan terhadap sengketa Pilkada direncanakan pada 11-13 Februari. Namun, MK memajukan jadwalnya berdasarkan PMK No. 1 Tahun 2025, sehingga putusan dismissal akan diumumkan pada 4-5 Februari,” ungkap Adithiya.

Adithiya menegaskan bahwa tim hukum tetap optimis bahwa MK akan menggugurkan gugatan yang diajukan oleh pasangan Ahmadi-Feri.

“Kami tetap optimis bahwa gugatan pemohon akan ditolak. Kami sudah menyiapkan semua argumen hukum yang kuat untuk membuktikan bahwa tidak ada pelanggaran yang signifikan dalam Pilwako Sungai Penuh,” ujarnya.

Kini, warga Sungai Penuh menanti dengan penuh harap dan kecemasan. Apakah putusan MK akan mengakhiri perseteruan politik ini, atau justru membuka babak baru dalam rivalitas politik di kota kecil yang semakin memanas?

Jika MK menolak gugatan Ahmadi-Feri, maka Alfin-Azhar dipastikan akan tetap dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh. Namun, jika MK memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) atau keputusan lain yang lebih ekstrem, maka tensi politik bisa kembali memanas.

“Hanya tinggal hitungan hari hingga semua terjawab,” pungkas Adithiya.

Semua mata kini tertuju pada putusan MK pada 4 Februari 2025. Apapun hasilnya, keputusan tersebut akan menjadi titik balik bagi politik Sungai Penuh. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network