KPU dan Pj Wali Kota Jambi Ingatkan Zona Larangan dan Estetika Kota Selama Masa Kampanye Pilkada 2024

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Politik
IST

KPU Kota Jambi mengingatkan para kandidat untuk mematuhi zona larangan pemasangan atribut kampanye selama Pilkada. Wali Kota Jambi juga meminta agar estetika dan ketertiban kota tetap terjaga.


Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Jambi telah resmi dimulai, membawa serta berbagai spanduk dan alat peraga kampanye di berbagai sudut kota. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi kembali mengingatkan aturan ketat mengenai zona larangan untuk pemasangan atribut kampanye.

Komisioner KPU Kota Jambi, Tuti Rosmalina, menjelaskan bahwa zona larangan tersebut mencakup tempat-tempat yang selama ini juga dilarang dalam pemilu sebelumnya, seperti tempat ibadah, fasilitas umum, lembaga pendidikan, dan jalan protokol. "Ini masih sama seperti pemilu sebelumnya," ujar Tuti, menegaskan pentingnya mematuhi aturan tersebut.

Apabila ada pelanggaran terkait pemasangan atribut di zona larangan, Tuti menegaskan bahwa penindakan akan dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Jika ada yang dipasang di zona larangan, teman-teman Bawaslu yang akan melakukan penindakan," katanya.

Penjabat Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih, turut mengingatkan para kandidat Pilwako Jambi 2024 untuk menjaga kondisi kota selama masa kampanye. Ia menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan, serta memperhatikan estetika kota dan kenyamanan warga. "Alat peraga kampanye jangan sampai mengganggu estetika Kota Jambi, apalagi sampai merusak," ujar Sri Purwaningsih.

Selain itu, Sri mengingatkan agar kegiatan kampanye tidak mengganggu pelayanan publik dan aktivitas masyarakat sehari-hari. Ia berharap kampanye berjalan dengan tertib tanpa mengganggu tatanan kota yang sudah ada. "Saya mohon agar selama masa kampanye tidak ada yang mengganggu pelayanan publik serta aktivitas masyarakat, dan alat peraga jangan sampai merusak estetika kota," tambahnya.

Masa kampanye Pilwako Jambi akan berlangsung selama 60 hari, dari 25 September hingga 23 November 2024. Dengan aturan yang jelas dari KPU dan imbauan dari Wali Kota, diharapkan kampanye kali ini dapat berjalan lancar, tertib, dan tetap menjaga keindahan Kota Jambi.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network