"TANTANGAN Pengurus Baru MUI Provinsi Jambi 2025-2030"
Oleh : Dr. Fahmi Rasid
Ketua Komisi PKU MUI Prov. Jambi.
Di tengah derasnya arus perubahan zaman yang ditandai oleh disrupsi teknologi, pergeseran nilai sosial, dan tantangan moral global, kehadiran ulama tidak sekadar dibutuhkan, tetapi menjadi semakin vital. Ulama bukan hanya penjaga tradisi keilmuan Islam, melainkan juga penuntun moral, penyeimbang sosial, dan jembatan antara nilai-nilai keagamaan dengan realitas kehidupan modern. Dalam konteks inilah : Komisi Pendidikan dan Kaderisasi Ulama memegang peran strategis yang tidak dapat dipandang sebagai fungsi administratif semata, melainkan sebagai penjaga mata rantai peradaban.
Ulama dan Tanggung Jawab Zaman.
Al-Qur’an dengan tegas menempatkan ulama pada posisi mulia. Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya hanyalah para ulama.”
(QS. Fathir: 28)
Ayat ini menegaskan bahwa ulama bukan sekadar orang yang berilmu, tetapi mereka yang ilmunya melahirkan kesadaran, ketundukan, dan tanggung jawab sosial. Di zaman kini, tanggung jawab itu semakin kompleks. Ulama dituntut memahami persoalan umat yang tidak lagi sederhana: kemiskinan struktural, krisis lingkungan, konflik identitas, hoaks keagamaan, hingga tantangan radikalisme dan degradasi etika digital.
Menurut Prof. Azyumardi Azra (2020), ulama masa kini harus bertransformasi dari sekadar religious authority menjadi moral and intellectual leadership. Artinya, ulama perlu hadir sebagai penafsir nilai, bukan hanya pengulang teks.
Komisi Pendidikan dan Kaderisasi Ulama: Dari Regenerasi ke Transformasi.
Dalam struktur kelembagaan Majelis Ulama Indonesia, Komisi Pendidikan dan Kaderisasi Ulama memiliki mandat yang sangat strategis: memastikan keberlanjutan ulama yang berilmu, berakhlak, dan relevan dengan zamannya. Regenerasi ulama bukan sekadar melahirkan “pengganti”, tetapi menyiapkan generasi penerus yang mampu menjawab tantangan masa depan.
Menurut Prof. Nurcholish Madjid (alm.), krisis umat sering kali bukan disebabkan oleh kekurangan sumber daya, melainkan oleh terputusnya tradisi intelektual. Di sinilah kaderisasi ulama menjadi kerja peradaban, bukan kerja jangka pendek.
Komisi ini berperan :
- Menjaga kesinambungan sanad keilmuan, agar ilmu agama tidak tercerabut dari akar metodologisnya.
- Mendorong integrasi ilmu agama dan ilmu sosial, sehingga ulama mampu membaca realitas secara utuh.
- Membentuk karakter kepemimpinan ulama, yang bijaksana, moderat, dan berorientasi maslahat.
Tantangan Zaman Digital dan Krisis Otoritas Keagamaan
Salah satu tantangan terbesar hari ini adalah krisis otoritas keagamaan. Di era media sosial, siapa pun dapat berbicara atas nama agama. Fatwa berseliweran tanpa metodologi, ceramah viral sering kali lebih emosional daripada substansial. Dalam kondisi ini, ulama yang tidak disiapkan secara sistematis akan tertinggal oleh arus populisme religius.
Prof. Quraish Shihab (2021) mengingatkan bahwa dakwah di era digital menuntut kedalaman ilmu sekaligus keluhuran akhlak. Tanpa keduanya, agama mudah diseret menjadi alat konflik, bukan sumber rahmat.
Komisi Pendidikan dan Kaderisasi Ulama memiliki tanggung jawab besar untuk membekali calon ulama dengan :
- Literasi digital keagamaan
- Kemampuan berpikir kritis (critical thinking)
- Pendekatan dakwah yang wasathiyah (moderat)
Sebagaimana firman Allah SWT:
“Dan demikianlah Kami jadikan kamu umat yang wasath (moderat)…”
(QS. Al-Baqarah: 143)
Pendidikan Ulama dan Pembangunan Bangsa.
Ulama tidak hidup di ruang hampa. Mereka hadir di tengah masyarakat dan berinteraksi dengan dinamika kebangsaan. Oleh karena itu, pendidikan dan kaderisasi ulama juga harus memuat wawasan kebangsaan, konstitusi, dan kebinekaan.
Menurut Prof. Din Syamsuddin (2022), ulama Indonesia memiliki kekhasan: mereka bukan hanya penjaga agama, tetapi juga pilar kebangsaan. Sejarah membuktikan, ulama berada di garis depan perjuangan kemerdekaan dan menjaga keutuhan NKRI.
Dalam konteks ini, Komisi Pendidikan dan Kaderisasi Ulama berperan strategis dalam :
- Menanamkan nilai Islam rahmatan lil ‘alamin
- Memperkuat komitmen keindonesiaan
- Menjadikan ulama sebagai perekat sosial di tengah polarisasi
Dari Pesantren ke Ruang Publik.
Pesantren selama berabad-abad menjadi pusat kaderisasi ulama. Namun, tantangan hari ini menuntut perluasan peran. Ulama tidak cukup hanya kuat di mimbar, tetapi juga perlu hadir di ruang kebijakan, pendidikan, media, dan advokasi sosial.
Prof. Abdurrahman Mas’ud (2021) menyebut bahwa pesantren masa depan adalah pesantren yang mampu berdialog dengan zaman tanpa kehilangan jati diri. Komisi Pendidikan dan Kaderisasi Ulama dapat menjadi jembatan antara tradisi pesantren dan kebutuhan masyarakat modern.
Al-Qur’an mengingatkan:
“Hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan…”
(QS. Ali Imran: 104)
Ayat ini menegaskan pentingnya kelompok terdidik yang secara sadar disiapkan untuk menjalankan misi dakwah dan perbaikan sosial.
MERAWAT MASA DEPAN UMAT.
Peran Komisi Pendidikan dan Kaderisasi Ulama pada hakikatnya adalah merawat masa depan umat. Di tengah zaman yang bergerak cepat, nilai-nilai mudah tergerus, dan otoritas keilmuan kerap dipertanyakan, komisi ini menjadi penjaga arah agar ulama tetap berdiri di atas ilmu, akhlak, dan hikmah.
Kaderisasi ulama bukan pekerjaan instan. Ia menuntut kesabaran, visi jangka panjang, dan komitmen kolektif. Namun, dari proses inilah lahir ulama yang tidak hanya pandai berbicara, tetapi mampu menuntun; tidak hanya menguasai teks, tetapi memahami konteks; dan tidak hanya dihormati karena simbol, tetapi dipercaya karena integritas.
Sebagaimana pesan Imam Al-Ghazali, “Ilmu tanpa amal adalah kegilaan, dan amal tanpa ilmu adalah kesia-siaan.” Maka, selama pendidikan dan kaderisasi ulama dijaga dengan sungguh-sungguh, selama itu pula harapan umat akan tetap menyala.
Referensi :
l-Qur’an Al-Karim
Azra, A. (2020). Islam Indonesia dan Tantangan Global.
Shihab, M. Q. (2021). Moderasi Beragama.
Syamsuddin, D. (2022). Islam, Kebangsaan, dan Peradaban.
Mas’ud, A. (2021). Pesantren dan Transformasi Sosial.
Madjid, N. (1997). Tradisi Intelektual Islam.
Add new comment