Oleh: Prof. Dr. Mukhtar Latif, M.Pd.
(Guru Besar UIN STS Jambi)
A. Usia Produktif Profesor
Telah menjadi pandangan umum bahwa kematangan intelektual seringkali tidak sejalan dengan penuaan biologis, khususnya di kalangan akademisi senior. Di era global dan digital saat ini, peran seorang Guru Besar atau Profesor justru menjadi krusial sebagai penghubung dan pemandu pengetahuan (knowledge guide) [17]. Pertanyaan mendasar mengemuka: mengapa batas usia pensiun profesor, yang saat ini terpaku pada 70 tahun berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 [21] dan warisan regulasi kepegawaian lama, sudah saatnya harus diubah?
Kebutuhan akan Profesor di masa kini melampaui pengajaran, mencakup fungsi vital sebagai mentor generasi penerus dan pembangun reputasi internasional institusi [1]. Negara berpotensi ‘rugi’ besar kehilangan aset intelektual yang masih mampu berkontribusi pada inovasi dan memenuhi standar mutu baru [10]. Isu ini diperkuat oleh perjuangan akademisi yang menuntut keadilan usia produktif [18]. Ironisnya, meskipun terdapat mekanisme NIDK yang memungkinkan pengabdian hingga usia 78 tahun [11], upaya ini sering terbentur oleh pemahaman regulasi yang kaku yang pernah tertuang dalam PP Nomor 32 Tahun 1979 [14], meski kini telah diganti oleh PP Nomor 11 Tahun 2017 Jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 [12], [13].
B. Dinamika Menjadi Seorang Profesor: Perjuangan Akademis dan Finansial
Perjalanan menuju gelar Profesor adalah sebuah odise yang sarat perjuangan akademis yang ketat dan tantangan finansial. Pencapaian gelar tertinggi ini memerlukan dedikasi puluhan tahun dalam penelitian, publikasi, dan pengabdian yang berstandar tinggi [2]. Proses ini menguji ketahanan dalam menghadapi birokrasi dan tuntutan publikasi di jurnal-jurnal bereputasi [5]. Penelitian dan pengajaran, meskipun terkadang dianggap terpisah, telah terbukti saling menguatkan dalam membentuk kualitas akademisi [5].
Ironisnya, saat mencapai puncak karier, tantangan finansial terkait jaminan hari tua tetap membayangi. Mempertahankan Profesor tetap aktif adalah investasi bagi negara, bukan sekadar beban gaji. Keberadaan mereka memastikan keberlanjutan tradisi ilmiah dan mampu menarik dana penelitian, yang merupakan bagian dari kapitalisme akademik yang menguntungkan perguruan tinggi [16]. Professor aktif adalah aset strategis, yang kontribusinya dibahas dalam kerangka kehidupan akademik yang terstruktur [7]. Profesor, sebagai profesional yang dikelola (managed professionals), perlu diberi fleksibilitas [15].
C. Kilas Sejarah Dunia: Usia Pengabdian dan Penghargaan Profesor
Jika menilik sejarah dunia, batas usia pengabdian Profesor sangat bervariasi, mencerminkan penghargaan suatu peradaban terhadap pengetahuan. Di banyak institusi terkemuka di Amerika dan Eropa, konsep Emeritus Professor tidak hanya menjadi gelar kehormatan, tetapi juga status aktif yang memungkinkan pengajaran dan penelitian tanpa batas usia pensiun yang kaku [19]. Tren global menunjukkan penyesuaian usia pensiun akademisi seiring meningkatnya usia harapan hidup.
Di Asia, negara seperti Jepang dan Cina yang ambisius dalam riset global, seringkali mempertahankan akademisi senior sebagai penasihat, mengakui bahwa akumulasi pengalaman adalah modal tak ternilai [8]. Praktik ini menunjukkan bahwa mengapresiasi usia dan pengalaman adalah norma global, khususnya dalam sistem pendidikan tinggi masal [3], dan selaras dengan bagaimana universitas global dikelola [6]. Regulasi Indonesia, meskipun telah memiliki UU Nomor 14 Tahun 2005 [21], perlu diinterpretasikan ulang sejalan dengan tren global ini untuk menghindari kerugian negara.
D. Haruskah Berbanding Lurus Usia Harapan Hidup dengan Usia Pensiun Profesor?
Secara medis, usia harapan hidup (UHH) global terus meningkat, menandakan bahwa populasi secara umum, termasuk para Profesor menjaga kesehatan dan produktivitas lebih lama [9]. Logika sederhana menuntut agar usia pensiun Profesor harus berbanding lurus dengan peningkatan UHH. Membatasi usia 70 tahun di era di mana life expectancy terus meningkat berarti menghilangkan tahun-tahun puncak kematangan intelektual mereka.
Secara konstitusional, pembatasan yang kaku ini dapat dipertanyakan di bawah Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 [20], yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Bagi Profesor yang masih produktif, pembatasan usia dapat dianggap sebagai penghalang konstitusional terhadap hak mereka untuk terus bekerja. Inilah saatnya regulasi menanggalkan kekakuan formalnya, warisan dari era regulasi sebelumnya (PP Nomor 32 Tahun 1979 [14]), dan merangkul realitas produktivitas berbasis kearifan di era digital [4]. Solusi ad-hoc seperti NIDK belum sepenuhnya menjawab isu hak dan martabat.
E. Penutup
Batasan usia pensiun 70 tahun bagi Guru Besar di Indonesia adalah sebuah anomali yang tidak sejalan dengan tren global, peningkatan usia harapan hidup, dan kebutuhan esensial negara di era digital. Profesor adalah aset strategis yang fungsi utamanya mentor, knowledge guide, dan penjaga etos keilmuan, justru semakin matang seiring bertambahnya usia. Mendukung perubahan regulasi untuk memperpanjang usia pensiun profesor adalah sebuah keharusan, bukan sekadar dukungan emosional, melainkan investasi rasional dalam keberlanjutan dan kualitas pendidikan tinggi nasional, sejalan dengan amanat konstitusi dan standar mutu global.
Referenai:
- Alt Bach P. G., & Reisberg, L. (2018). The global academic: Career path, institutional roles, and contemporary challenges. Johns Hopkins University Press.
- Clark, B. R. (1983). The higher education system: Academic organization in cross-national perspective. University of California Press.
- Enders, J. (2004). The academic profession in the mass higher education system: Professional identity and the internationalization of teaching and research. Higher Education, 47(3), 293–311.
- Habermas, J. (1984). The theory of communicative action (Vol. 1). Beacon Press.
- Hattie, J., & Marsh, H. W. (1996). The relationship between research and teaching: A meta-analysis. Review of Educational Research, 66(4), 507–542.
- Jones, G. A. (2017). Governing the world’s universities: A sociological account. Stanford University Press.
- Latif, M. (2024). Dilema Batas Usia Pensiun Profesor: Studi Kasus Perguruan Tinggi Islam Negeri. Jurnal Pendidikan Tinggi Islam.
- Marginson, S., & Van der Wende, M. (2007). Globalisation and higher education. OECD Education Working Papers, No. 17. OECD Publishing.
- Oeppen, J., & Vaupel, J. W. (2002). Enhanced: Broken limits to life expectancy. Science, 296(5570), 1029–1031.
- Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti).
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Dosen.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
- Rhoades, G. (2018). Managed professionals: Unionized faculty and restructuring academic life. State University of New York Press.
- Slaughter, S., & Rhoades, G. (2004). Academic capitalism and the new economy: Challenges and promises. Higher Education Policy, (2), 133–149.
- Teelken, C., & Deem, R. (2013). Academics as knowledge brokers in the global knowledge society: An analysis of professional perceptions. Higher Education, 66(2), 177–194.
- Tribunnews.com. (2025, November 26). Dosen mau perpanjang usia pensiun, suara bergetar baca permohonan di MK.
- Trower, C. A., & Chait, R. P. (2002). Faculty retirement: Best practices for a changing landscape. Johns Hopkins University Press.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Add new comment