Berkas Perkara Penikaman di Kelurahan Beringin Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
Ilustrasi Jambi Satu

Hari yang biasa berubah menjadi mimpi buruk di Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, ketika Aldi Sanjaya (20) melakukan tindakan yang menghebohkan warga. Berkas perkara penikaman yang melibatkan Aldi, dengan korban Joni (35), telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri Jambi pada Jumat, 19 Juli 2024. Kasus ini kini menunggu keputusan untuk melangkah ke persidangan.

Perselisihan antara Aldi dan Joni bermula dari tempat mereka bekerja, sebuah toko ban di kawasan setempat. Kapolsek Pasar, Kompol Cahyono, menjelaskan bahwa perselisihan ini memicu konflik yang tak kunjung reda. “Karena ada ketidakcocokan antara pelaku dan korban, perselisihan ini terjadi sekitar tiga bulan lalu,” ujarnya.

Perselisihan yang tak kunjung usai ini membuat Aldi memutuskan untuk berhenti dari pekerjaannya. Namun, rasa dendam yang mendalam terhadap Joni terus membara dalam diri Aldi, hingga akhirnya meledak menjadi tindakan kriminal yang mengejutkan.

Rabu, 29 Mei 2024, menjadi saksi bisu dari malam berdarah itu. Aldi, yang memendam dendam sejak lama, mendatangi rumah Joni dengan niat buruk. Tanpa banyak bicara, Aldi langsung menyerang Joni dengan pisau, menusuknya sebanyak 21 kali. Joni sempat mencoba melarikan diri, namun Aldi terus mengejarnya hingga korban tak berdaya dan tewas di tempat.

Setelah melakukan tindakan brutal tersebut, Aldi tidak melarikan diri seperti yang biasanya dilakukan pelaku kejahatan. Sebaliknya, ia memilih untuk menyerahkan diri ke Polsek Pasar Jambi. Kapolsek Pasar, Kompol Cahyono, menyatakan, “Pelaku langsung menuju Polsek Pasar Jambi untuk menyerahkan diri setelah melakukan penusukan tersebut.”

Humas Pengadilan Negeri Jambi, Suwarjo, mengonfirmasi bahwa berkas perkara telah diterima, namun jadwal persidangan masih belum ditetapkan. "Untuk terdakwa Aldi Sanjaya baru dilimpahkan di hari Jumat 19 Juli 2024, dan ini masih belum ditetapkan majelis hakim. Masih dipelajari oleh Ketua Pengadilan Jambi untuk nanti ditetapkan majelisnya. Jadi hari sidangnya juga belum ditetapkan,” jelas Suwarjo.

Warga Kelurahan Beringin merasa terguncang oleh kejadian ini. Mereka tidak menyangka bahwa perselisihan yang tampak sepele bisa berujung pada tragedi yang mengerikan. “Kami semua merasa sangat terkejut dan sedih dengan kejadian ini. Semoga ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua untuk menyelesaikan masalah dengan kepala dingin,” ujar seorang warga setempat.

Kini, masyarakat menunggu proses hukum yang akan menentukan nasib Aldi. Mereka berharap keadilan ditegakkan dan tragedi serupa tidak terulang lagi. “Kami berharap pengadilan bisa memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku. Ini adalah peringatan bagi kita semua untuk tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan,” tambah warga lainnya.

Kasus ini membuka mata kita semua bahwa konflik, sekecil apapun, harus diselesaikan dengan cara yang damai. Keadilan bagi Joni harus ditegakkan, dan masyarakat harus belajar dari kejadian ini untuk hidup dalam kedamaian dan saling menghargai. Semoga proses hukum berjalan lancar dan memberikan keadilan yang diharapkan oleh semua pihak.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network