Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Sungai Dawas: Akibat Kesengajaan dan Imbauan Penutupan Permanen

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
Ilustrasi Jambi Satu

Kebakaran kembali melanda sumur minyak ilegal yang berlokasi di areal rawa Sungai Dawas, Dusun V Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin pada Minggu (21/7/2024). Insiden ini diduga kuat terjadi akibat adanya unsur kesengajaan dengan membuka valve penutup sumur dan merusak pipa saluran minyak, sehingga menimbulkan semburan dan tumpahan minyak serta kebakaran.

Kapolda Sumsel, Irjen A Rachmad Wibowo, dengan tegas meminta pihak Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk segera menutup sumur tersebut secara permanen. "Saya sudah meminta pihak SKK Migas dan KKKS untuk menutup sumur tersebut secara permanen, karena pihak tersebut adalah yang ahli dibidangnya," ujarnya.

Rachmad menambahkan bahwa diperlukan sinergi dan kerjasama dengan pihak terkait dalam menangani situasi ini. "Polda Sumsel menangani perkara pidananya yang saat ini sedang berproses di Ditreskrimsus, dan melakukan himbauan kepada masyarakat agar kerusakan lingkungan tidak semakin parah," tambahnya.

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Listiyono, menjelaskan bahwa kebocoran tutup valve dan pipa minyak diduga sengaja dirusak oleh oknum masyarakat untuk mengambil minyaknya. "Semburan minyak dari kebocoran tersebut mencapai ketinggian 4 meter dan mengeluarkan gas yang sangat kuat," ujarnya.

"Masyarakat beramai-ramai mendatangi lokasi dan secara leluasa mengambil tumpahan kebocoran minyak dengan cara memerasnya, mengabaikan himbauan keselamatan dari petugas," lanjut Listiyono.

Pasca kebakaran sebelumnya, telah dilakukan upaya penutupan sumur oleh pihak Petro Muba dengan cara menutup menggunakan valve dan membuat saluran pipa menuju ke bak penampungan. Namun, pada Minggu dini hari, kebocoran kembali terjadi hingga mengakibatkan kebakaran dan timbulnya korban.

"Kami dari Polsek Sungai Lilin bersama personel Sat Brimob melakukan himbauan, melarang masyarakat yang mengambil minyak disana karena membahayakan keselamatan," tutur Listiyono.

Saat ini, koordinasi dengan pihak SKK Migas, Petro Muba, serta pemerintah daerah Musi Banyuasin tengah berlangsung untuk menentukan langkah selanjutnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, aktivitas sumur minyak ilegal di area rawa Srigunung, Sungai Lilin, terbakar pada akhir bulan Juni lalu. Insiden tersebut mengakibatkan jatuhnya korban, dengan 4 orang meninggal dunia dan 4 lainnya luka berat. Selain itu, tumpahan minyak akibat kebakaran telah mencemari aliran Sungai Dalas yang digunakan sehari-hari oleh warga sekitar.

Kapolda Sumsel, Irjen A Rachmad Wibowo, menegaskan bahwa penutupan permanen sumur-sumur ilegal ini adalah langkah mendesak untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut dan mencegah terjadinya korban jiwa. Ia mengharapkan sinergi dari semua pihak terkait untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang kembali.

Dalam pernyataan terakhirnya, Rachmad mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat akan bahaya dari aktivitas ilegal ini dan meminta agar warga berhenti mengeksploitasi sumber daya dengan cara-cara yang merugikan lingkungan dan keselamatan mereka sendiri.

Penanganan yang tepat dan kolaboratif diharapkan dapat menghentikan praktik ilegal ini, menjaga kelestarian lingkungan, dan melindungi masyarakat dari bahaya yang mengintai.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network