Tebo - Belum genap setahun menghirup udara bebas, sepasang suami istri di Tebo, Jambi, kembali berurusan dengan hukum. Keduanya ditangkap oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tebo atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu. Ini menjadi catatan kelam bagi pasangan tersebut yang sebelumnya juga pernah mendekam di balik jeruji besi atas kasus kejahatan berbeda.
Pasangan suami istri yang diamankan adalah Rico Putra Moses (30) dan Rizki Nawati (27). Keduanya ditangkap di rumah mereka yang berada di salah satu kelurahan di Kecamatan Tebo Tengah. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Tim opsnal kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan narkoba jenis sabu dari tangan pasutri ini. Rico Putra Moses mengakui bahwa mereka baru mulai menjual narkoba setelah dirinya dan sang istri keluar dari penjara.
Alasan di balik tindakan nekat ini sungguh miris. Keduanya mengaku ingin mendapatkan uang secara cepat untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar utang-utang mereka.
"Untuk apalah bayar hutanglah," ujar Rico saat diinterogasi.
Sebelumnya, Rico pernah dipenjara karena kasus pencurian ternak dan divonis 1 tahun 6 bulan. Sementara istrinya, Rizki Nawati, juga pernah masuk bui karena kasus penadahan dan baru selesai menjalani masa hukuman pada tahun ini, sekitar bulan Juni 2025.
Plt Kasih Humas Polres Tebo, Ibda Ardi Malhagia, membeberkan barang bukti yang berhasil ditemukan di lokasi penangkapan. Di antaranya adalah narkotika jenis sabu seberat 42,98 gram bruto, uang tunai sebesar Rp 3.410.000 yang diduga hasil penjualan, serta barang bukti lainnya.
Pasangan ini kini terancam hukuman berat. Pasal yang diterapkan adalah primer Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1, subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman penjara seumur hidup," tegas Ibda Ardi Malhagia.
Tragisnya, ketiga anak mereka yang masih kecil kini terpaksa diasuh oleh sang nenek akibat perbuatan orang tuanya. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.(*)
Add new comment