Jambi - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin berhasil membongkar jaringan narkotika lintas provinsi Riau-Jambi-Sumatera Selatan. Dua orang tersangka diringkus dalam operasi senyap yang berujung pada penyitaan total 2,2 kilogram sabu.
Pengungkapan kasus kakap ini berawal dari penangkapan seorang kurir di Kabupaten Merangin, yang kemudian dikembangkan hingga ke bandar utama di Kabupaten Sarolangun.
Kasat Narkoba Polres Merangin, AKP Rezi Darwis, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi sabu di wilayah Pamenang. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi seorang pria berinisial R (27), warga Ujung Tanjung, Riau.
"Tersangka R berhasil kami amankan pada Sabtu (12/7/2025) sekitar pukul 14.30 WIB saat hendak melakukan transaksi di Jalan Pesantren, Desa Muara Belengo, Kecamatan Pamenang," kata Rezi kepada awak media, Kamis (16/10/2025).
Saat digeledah, dari tangan R ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 5,15 gram yang dibungkus plastik Good Day, satu unit handphone Vivo, dan satu unit motor Yamaha Vixion.
Tak berhenti di situ, polisi langsung melakukan interogasi intensif terhadap R. Dari "nyanyian" sang kurir, muncul nama EZ (40), warga Desa Bukit, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, yang disebut sebagai bandar. R mengaku dijanjikan imbalan oleh EZ untuk setiap transaksi yang berhasil dilakukannya.
Berbekal informasi tersebut, tim langsung bergerak ke Sarolangun untuk memburu EZ. Dengan didampingi orang tua tersangka dan tokoh masyarakat setempat, polisi melakukan penggeledahan di rumah EZ.
Hasilnya mengejutkan. Polisi menemukan barang bukti dalam jumlah masif, di antaranya:
- Dua kotak merek Chinese Pin Wei berisi sabu seberat 2,15 kilogram.
- Satu plastik klip berisi sabu seberat 50,34 gram.
- Satu plastik klip berisi sabu seberat 2,82 gram.
- Satu unit timbangan digital, sendok takar, dan ribuan plastik klip kosong.
"Tersangka EZ mengaku telah tiga bulan terakhir menyediakan tempat penyimpanan atau gudang sekaligus mengedarkan sabu ke wilayah Sarolangun dan Merangin," ungkap Rezi.
Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah Efendi, dalam konferensi pers menjelaskan alasan pihaknya baru merilis pengungkapan ini ke publik meski penangkapan awal dilakukan pada bulan Juli.
"Kepada rekan-rekan awak media, saya mohon maaf baru sekarang bisa merilis. Hal itu kami lakukan karena perkara ini menjadi atensi pimpinan, mengingat kedua tersangka terlibat jaringan antarprovinsi," ujar Kapolres.
Dari pengakuan EZ, barang haram tersebut dipasok oleh dua orang rekannya, A (warga Sarolangun) dan P (warga Sumatera Selatan), yang kini telah ditetapkan sebagai buronan (DPO).
"Kami yakin ada aktor utama yang mengendalikan peredaran ini. Kami akan terus memburu dan membongkar seluruh jaringan agar Kabupaten Merangin bebas dari narkoba," tegasnya.
Kasubsi Penmas Polres Merangin, Aiptu Ruly, menambahkan bahwa kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya tidak main-main, penjara seumur hidup hingga pidana mati," kata Ruly.(*)
Add new comment