Tim Satreskrim Polres Bungo menangkap seorang pria beinisial M (31), yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 8 tahun. Hal itu disampaikan oleh KBO Reskrim Ipda Hamsyah, saat konferensi pers di Mapolres Bungo, Rabu 10 Juli 2024.
Ipda Hamsyah mengungkapkan kejadian berawal pada hari Sabtu 1 Juni 2024 sekira pukul 12:00 WIB, saat itu terduga pelaku M mengajak korban yang merupakan anak kandung tersangka itu sendiri agar pergi kerumah tempat tersangka tinggal.
Pelaku M terlebih dahulu mengajak korban membeli jajan, setelah membelikan korban jajan, lalu M membawa korban pergi kerumah tempat M tinggal yaitu dikawasan Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo, provinsi Jambi.
Ipda Hamsyah mengatakan adapun jarak antara rumah korban terhadap rumah yang ditinggali oleh M hanya sekira 150 Meter. Setelah sampai dirumah, M membawa korban kedalam kamar, dan melakukan pencabulan.
"Setelah melakukan perbuatan cabulnya M mengatakan kepada korban agar tidak memberi tahu kepada siapapun terhadap perbuatan yg telah dilakukan oleh M kepada, lalu M ada memberikan uang kepada korban," katanya.
Diketahui, korban sudah menjankan aksinya sebanyak 5 kalk. Akibat kejadian tersebut, kakek korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bungo.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bungo guna diproses lebih lanjut, pelaku disangkakan Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76 D atau pasal 81 ayat 2 atau pasal 81 ayat 1 jo pasal 76 E,"tandas KBO Reskrim Ipda Hamsyah.(*)
Add new comment