Jambi - Tabir kelam di balik dinding sebuah rumah di Tanjung Jabung Timur, Jambi, akhirnya tersingkap. Seorang pria berinisial Aw (49), yang seharusnya menjadi pelindung, justru tega mencabuli dua anak tirinya yang masih belia, masing-masing berusia 10 dan 7 tahun. Aksi predator yang berlangsung lebih dari setahun, tepatnya sejak 2024, ini baru terungkap pada awal Juni 2025 setelah keberanian korban memecah kebisuan dan menceritakan kisahnya kepada sang ibu.
AKBP Kristian Adi Wibawa, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, membenarkan kejadian pilu ini pada Rabu (25/6/2025). "Korban anak tiri dari pelaku. Korban perempuan dua-duanya kakak beradik, 10 tahun dan 7 tahun," jelasnya.
Modus yang digunakan pelaku terbilang licik dan memanfaatkan situasi. Alwi melancarkan nafsu bejatnya saat ibu korban pergi menjual kue di waktu subuh. Kala rumah sepi dari pengawasan, ia menghampiri kamar kedua korban dan melakukan tindakan asusila. "Modusnya bujuk rayu, pelaku mengambil kesempatan ketika ibu korban subuh berangkat menjual kue. Waktu ibu korban tidak ada, pelaku menghampiri korban," terang Kristian.
Meski Alwi sempat berkelit, bukti tak terbantahkan telah dikantongi polisi. Hasil visum menunjukkan adanya perbuatan cabul yang dialami korban. Dari penyelidikan, diketahui aksi persetubuhan telah terjadi satu kali, namun tindakan pencabulan telah berulang kali dilakukan selama setahun terakhir.
Tak butuh waktu lama, Tim Subdit Renakta Polda Jambi berhasil menciduk Alwi di Kota Jambi pada Senin (23/6/2025) malam. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di balik jeruji besi. Sementara itu, pihak kepolisian memastikan bahwa kedua korban telah mendapatkan pendampingan psikologis intensif untuk memulihkan trauma yang mereka alami.
Akibat perbuatannya, Alwi dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76 huruf D atau Pasal 82 juncto Pasal 76 huruf E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti pria bejat ini.(*)
Add new comment