Kejari Geledah ULP Tebo

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
IST

Muaro Tebo — Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur di Kabupaten Tebo terus berlanjut. Setelah sebelumnya menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo kembali melakukan tindakan progresif dengan menggeledah dua kantor dinas strategis.

Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Ridwan Ismawanta, S.H., M.H., pada Senin (23/6), didampingi oleh Kasi Intelijen Febrow Adhiaksa Soeseno dan Kasi Pidsus Ahmad Riyadi Pratama, S.H., M.H. Tim penyidik menggeledah Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP/UKPBJ) yang berlokasi di kompleks Kantor Bupati Tebo, serta Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Tebo.

"Penggeledahan dilakukan berdasarkan penetapan dari Ketua Pengadilan Tebo Nomor 28/Pen/PidB-GLD/2025/PN.MRT tertanggal 23 Juni 2025," ungkap Kajari Tebo kepada awak media.
Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil menyita dua unit laptop dan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan proyek pembangunan pasar.

Ridwan tidak secara langsung mengonfirmasi adanya tersangka baru, namun menyampaikan sinyal kuat bahwa pengusutan kasus ini akan terus berlanjut secara tuntas.

“Tunggu saja, biarkan kami bekerja. Siapa pun yang terlibat dalam kasus ini akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Sementara itu, suasana di lingkungan Kantor Bupati Tebo sempat menjadi perhatian ketika tim penyidik Kejari melakukan penggeledahan di ruang UKPBJ, karena menyedot perhatian para ASN.

Kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur ini menjadi salah satu atensi publik di Kabupaten Tebo. Total kerugian negara dalam proyek yang bersumber dari dana APBD tersebut masih dalam proses perhitungan auditor, namun dugaan sementara mencapai miliaran rupiah.

Kejari Tebo memastikan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.(*)

Sumber : radarjambi.co.id

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network