Jambi – Seorang karyawati yang sehari-hari bekerja sebagai staf HRD di sebuah perusahaan swasta di Kota Jambi, harus berurusan dengan hukum. Sri Rahayu (30), warga Kenali Asam Bawah, ditangkap polisi setelah terbukti menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja.
Peristiwa ini terjadi di PT Premium yang berlokasi di kawasan Sungai Asam, Pasar Jambi. Sri diduga telah menggelapkan dana tagihan operasional perusahaan hingga mencapai puluhan juta rupiah.
"Total kerugian perusahaan mencapai Rp 68 juta. Namun yang digunakan tersangka Ayu sekitar Rp 38 juta. Dia akui digunakan bersama dua orang lainnya," ungkap Kapolsek Pasar AKP Marwi kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).
Menurut keterangan polisi, uang tersebut diduga dipakai oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup dan gaya hidup berfoya-foya. Mirisnya, tindakan ini dilakukan selama hampir satu tahun penuh tanpa sepengetahuan pihak perusahaan.
“Dia melakukan penagihan ke pihak-pihak tertentu, tapi uangnya tidak disetorkan ke perusahaan. Malah digunakan untuk keperluan pribadi,” tambah Marwi.
Sri Rahayu sendiri diketahui menjabat sebagai HRD di perusahaan tersebut. Ia memiliki tugas merekrut tenaga kerja, melakukan pembayaran operasional, membayar sales, hingga bertanggung jawab dalam proses penagihan. Namun, di sinilah celah penyimpangan itu dimanfaatkan.
“Posisinya cukup strategis, dia bisa kendalikan alur keuangan harian. Tapi justru itu disalahgunakan,” ujar Marwi lagi.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa slip gaji, surat pernyataan, hingga bukti penagihan yang tidak disetorkan.
Saat ini Sri telah diamankan di Polsek Pasar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara.(*)
Add new comment