JAMBI – Seorang pria berinisial N (33), warga Pulau Pandan, Kota Jambi, kembali diamankan oleh aparat kepolisian hanya empat hari setelah bebas dari Lapas Muara Bulian. N ditangkap atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pencurian sepeda motor milik warga di wilayah Kecamatan Pasar, Kota Jambi.
Kapolsek Pasar, AKP Marwi, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu dini hari, 14 Juni 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga memasuki rumah korban dengan cara memanjat dan mencongkel jendela depan. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil kunci sepeda motor yang diletakkan di atas kasur dekat korban yang sedang tertidur.
"Korban sempat terbangun karena mendengar suara kendaraan, lalu memeriksa dan mendapati sepeda motor serta satu unit telepon genggam telah hilang," ujar AKP Marwi dalam keterangan pers, Senin (23/6/2025).
Unit Reskrim Polsek Pasar kemudian melakukan penelusuran intensif dan berhasil mengamankan pelaku pada Rabu malam, 16 Juni 2025, di kawasan Pulau Pandan. Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan satu unit telepon genggam sebagai barang bukti.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui keterlibatannya dan menyebut bahwa dirinya tidak beraksi sendiri. Ia mengaku hanya membantu sepupunya yang berinisial R dalam mengambil kendaraan tersebut.
“Saya hanya ikut mengantar saja. Motor itu sudah ada di simpang, kuncinya juga sudah ada,” kata N di hadapan petugas.
Saat ditanya mengenai kasus hukum sebelumnya, pelaku mengaku pernah menjalani hukuman hampir empat tahun penjara atas kasus serupa. Sikapnya yang cenderung santai saat menjalani pemeriksaan menjadi sorotan tersendiri dalam konferensi pers.
Atas perbuatannya, N dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
“Pelaku sudah kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Marwi.
Kasus ini menambah daftar panjang pelaku residivis yang kembali terlibat dalam tindak kriminal tak lama setelah menyelesaikan masa pidana. Aparat mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, serta mendorong adanya pembinaan sosial yang lebih komprehensif bagi mantan narapidana.(*)
Add new comment