Satresnarkoba Polres Tebo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Tebo Ilir, Kabupaten Tebo. Dalam operasi pada Jumat malam (20/6/2025), dua pemuda diamankan usai kedapatan membawa lima paket sabu siap edar.
Keduanya diketahui berinisial MRS (22) dan DD (23), warga Kecamatan Tebo Ilir.
Plt Kasi Humas Polres Tebo, IPDA Ardimal Hagia, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi sabu di sekitar lokasi kejadian.
"Laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti. Tim bergerak cepat dan berhasil menangkap dua pelaku di lokasi," jelas Ardimal kepada wartawan, Minggu (22/6/2025).
Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan kedua pelaku dalam jaringan pengedar lokal.
Barang bukti yang disita antara lain:
- Lima paket kecil sabu dengan berat bruto total 2,18 gram
- Alat isap (bong)
- Timbangan digital
- Beberapa plastik klip kosong dan alat bantu lain.
"Kedua pelaku mengakui barang tersebut milik mereka dan hendak diedarkan," tambah Ardimal.
Kini, MRS dan DD ditahan di Mapolres Tebo untuk penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan pasal ini, keduanya terancam hukuman pidana maksimal penjara 20 tahun.
IPDA Ardimal juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi. Ia menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari partisipasi warga.
"Kami harap masyarakat terus berperan. Setiap informasi sangat berarti dalam upaya pemberantasan narkoba di Tebo," ujarnya.(*)
Add new comment