Jambi – Aksi nekat dua kakak beradik asal Kelurahan Talang Banjar, Kota Jambi, berujung di balik jeruji besi. RA (36) dan KA (28) diringkus aparat Kepolisian Sektor Jambi Timur setelah tertangkap tangan mencuri 82 batang besi ulir milik PT Karya Indah Jambi.
Peristiwa terjadi pada Kamis dini hari, 1 Mei 2025. Dalam upaya pencurian yang terbilang tak lazim, kedua pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Mio untuk mengangkut besi ulir sepanjang dua meter dari lokasi proyek.
Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi Siswoyo, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa aksi pelaku terendus setelah adanya laporan warga yang merasa curiga melihat dua pria membawa besi dalam jumlah besar dengan sepeda motor di tengah malam.
“Petugas keamanan perusahaan berhasil menghadang keduanya dan segera melaporkan ke kepolisian untuk proses lebih lanjut,” ujar AKP Edi pada Senin (26/5/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa total besi yang dicuri sebanyak 82 batang, dengan taksiran kerugian mencapai Rp3 juta. Polisi juga mengamankan sepeda motor Mio yang digunakan sebagai sarana pengangkut besi curian.
Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Jambi Timur dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. “Peran warga sangat penting dalam menciptakan keamanan. Aksi cepat masyarakat patut diapresiasi,” pungkasnya.(*)
Add new comment