Waspada Air Galon Palsu! Polisi Temukan Praktik Ilegal Gunakan Air Tanah Terkontaminasi

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
IST

BEKASI – Sebuah praktik penipuan yang mengancam kesehatan publik akhirnya terungkap di Kabupaten Bekasi. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi berhasil membongkar industri rumahan pemalsuan air galon bermerek yang diam-diam telah beroperasi selama dua tahun terakhir di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu.

Pelakunya, seorang pria berinisial SST (44), ditangkap polisi usai laporan warga menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di tempat isi ulang air yang ternyata bukan sekadar pengisian ulang, melainkan rekayasa galon bermerek dengan isi air tanah tercemar.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, dalam konferensi pers pada Jumat (23/5/2025), mengungkap bahwa SST menggunakan air dari sumur bor tak berizin yang hanya disaring seadanya, lalu dikemas dalam galon bekas berlogo merek ternama.

“Air tanah tersebut kemudian dikemas agar menyerupai produk asli. Pelaku membersihkan galon bekas lalu menjualnya ke warung-warung dengan harga Rp15 ribu per galon,” ujar Mustofa.

Modus ini dijalankan SST bersama dua karyawannya. Dalam sehari, mereka mampu memproduksi hingga 50 galon. Selama dua tahun, omzetnya diperkirakan mencapai Rp70 juta.

Yang membuat praktik ini semakin berbahaya adalah hasil uji laboratorium terhadap sampel air yang disita.

Laboratorium menemukan bahwa air galon palsu mengandung bakteri coliform dan pseudomonas aeruginosa, yang biasa ditemukan pada kotoran manusia dan hewan.

“Air itu jelas tidak layak dikonsumsi. Berpotensi menimbulkan penyakit serius bagi masyarakat,” tegas Kapolres.

Untuk mengelabui konsumen, SST membeli galon bekas dari e-commerce seharga Rp2.500 per unit. Galon-galon itu kemudian dicuci, disamarkan agar terlihat baru, lalu diedarkan ke pengecer di wilayah Bekasi dan sekitarnya.

“Produksi dilakukan di tempat tinggal pelaku. Air disaring menggunakan alat sederhana berupa tabung filter, lalu langsung dikemas,” tambah Mustofa.

Atas perbuatannya, SST dijerat dengan Pasal 8 Ayat (1) huruf a, d, dan e juncto Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 140 jo Pasal 86 Ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Ancaman hukuman: maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada. Masyarakat diminta memastikan air galon yang dibeli berasal dari distributor resmi, memperhatikan segel, tanggal produksi, dan kondisi fisik galon.

“Jangan tergiur harga murah. Pastikan galon Anda asli dan aman untuk dikonsumsi,” pungkas Kombes Mustofa.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network