TEBO –
Kala harga minyak dunia jadi pusaran gejolak ekonomi, dan negara berjuang menjaga keseimbangan melalui subsidi energi, ada saja celah yang dijadikan ladang untung oleh sebagian pihak tak bertanggung jawab. Di Kabupaten Tebo, Jambi, penyidik Satreskrim Polres Tebo kembali membongkar praktik ilegal yang merugikan negara dan rakyat kecil: penyelewengan BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Adalah ST (44), warga Desa Kemantan, Kecamatan Tebo Ilir, yang kini harus berhadapan dengan hukum. Ia ditangkap pada Kamis, 23 Mei 2025, setelah penyidik menemukan cukup alat bukti untuk menjeratnya dengan pasal pidana terkait penggelapan distribusi energi subsidi negara.
Penangkapan ST bukan tanpa alasan. Ia diduga kuat menjadi bagian dari jaringan kecil penyalahgunaan distribusi Pertalite—BBM yang sejatinya disalurkan pemerintah untuk mendukung mobilitas rakyat kecil, namun justru diperdagangkan demi keuntungan sepihak.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan praktik ilegal ini:
- Satu unit mobil Datsun warna hitam dengan pelat BH 9553 FI
- Empat galon besar berisi BBM jenis Pertalite, total sekitar 140 liter
- 28 galon kosong ukuran 35 liter, yang disinyalir siap diisi ulang
Mobil dan galon itulah yang diduga menjadi alat utama untuk mengangkut dan mendistribusikan Pertalite ke pasar gelap. Aktivitas ilegal ini dilakoni dalam senyap, namun jejaknya tak mampu disembunyikan lama.
Menurut keterangan Plt Kasi Humas Polres Tebo, IPDA Ardimal Hagia, penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi tiga alat bukti sah dan keterangan saksi-saksi yang menguatkan dugaan pelanggaran.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi. Ini menyangkut hak masyarakat banyak, dan kerugian negara yang tidak sedikit,” ujar Ardimal.
Kini, ST resmi ditahan di Rutan Polres Tebo. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan hingga 11 Juni 2025, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pihak kepolisian juga tengah melengkapi seluruh berkas administrasi hukum, dan membuka peluang pengembangan kasus ke arah yang lebih luas, termasuk dugaan keterlibatan oknum lain yang mungkin turut bermain dalam rantai distribusi ilegal BBM di wilayah itu.
Penyelewengan BBM bersubsidi bukan hanya soal hukum, tapi juga pengkhianatan terhadap tujuan kebijakan negara. Pemerintah menggelontorkan triliunan rupiah setiap tahun demi menjaga kestabilan harga bahan bakar bagi rakyat. Ketika subsidi itu dikorupsi, maka yang dirugikan bukan hanya APBN, melainkan petani di pelosok, nelayan di pesisir, dan buruh yang menggantungkan hidup pada harga BBM.
Tebo tidak sendirian. Di banyak daerah, penyalahgunaan BBM bersubsidi menjadi sindikat senyap yang kerap lolos dari pantauan, karena keterlibatan oknum, lemahnya pengawasan, dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat.
Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, dalam pernyataan terpisah, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan razia dan penyelidikan intensif terhadap kasus-kasus serupa.
“Kami ingin tegaskan kepada semua pihak, bahwa menyelewengkan BBM subsidi adalah pelanggaran berat. Kami minta masyarakat ikut aktif melapor jika menemukan aktivitas serupa di wilayahnya,” kata Kapolres.
Penangkapan ST menjadi cermin bahwa sistem distribusi energi kita masih memiliki celah yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak oportunis. Tapi kasus ini juga menjadi peringatan, bahwa hukum tidak diam, dan negara hadir untuk menegakkan keadilan di titik manapun penyimpangan terjadi.
Langkah ke depan adalah memperkuat pengawasan, memperbaiki sistem distribusi, dan membangun kesadaran publik—bahwa setiap liter BBM subsidi adalah amanah negara untuk kesejahteraan rakyat, bukan komoditas untuk diperdagangkan gelap.(*)
Add new comment