Polres Kerinci Bekuk Pengedar Sabu di Sungai Penuh, 7 Paket Diamankan

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
IST

SUNGAI PENUH — Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci berhasil menangkap seorang pria berinisial SMF alias Nanok (41) yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam (24/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Sungai Penuh, Kecamatan Sungai Penuh.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Kerinci langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian intensif sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tujuh paket sabu seberat bruto 2,34 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya seperti alat hisap, pirek kaca, klip plastik bening, handphone, dan perlengkapan lain yang berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika," ungkap Kasat Narkoba Polres Kerinci, Iptu Yandra, Minggu (25/5/2025).

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah menjalankan bisnis jual beli sabu selama kurang lebih tiga bulan terakhir. Ia memanfaatkan rumah kontrakan sebagai tempat penyimpanan dan pengemasan sabu dalam paket kecil yang dijual kepada konsumen menggunakan sistem tempel di lokasi tertentu maupun melalui transaksi langsung.

"Pelaku dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kerinci guna proses penyidikan lebih lanjut," tambah Iptu Yandra.

Pihak kepolisian menyatakan akan terus melakukan pengembangan kasus guna membongkar jaringan lain yang mungkin terlibat dalam distribusi narkotika di kawasan tersebut.

Polres Kerinci juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan cara melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika.

"Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Jangan ragu untuk melapor," tutup Yandra.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network