JAMBI – Sidang lanjutan perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa Helen Dian Krisnawati, salah satu nama yang disebut sebagai bos jaringan narkoba di Jambi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (22/5/2025). Sidang kali ini menghadirkan saksi kunci sekaligus terpidana dalam kasus serupa, Arifani alias Ari Ambok, yang sebelumnya divonis 9 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai Justice Collaborator (JC).
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dominggus Silaban, Ari mengungkap bahwa ia masuk dalam jaringan Helen sejak 2012 setelah direkrut oleh sosok bernama Didin alias Diding. Ia menyebutkan bahwa Didin meyakinkannya dengan jaminan keamanan jaringan di bawah kendali Helen.
“Kesepakatan pengiriman 4 kilogram sabu dan 2.000 butir ekstasi. Harga satu kilogram sabu saat itu Rp400 juta,” ujar Ari di ruang sidang.
Dalam kesaksiannya, Ari juga menyebut bahwa sejumlah uang hasil transaksi narkotika disetorkan kepada Helen melalui rekening Brilink atas nama David Komarudin. Namun demikian, Ari mengakui bahwa selama menjalankan aktivitasnya, ia tidak pernah berkomunikasi langsung dengan Helen. Komunikasi lebih sering dilakukan dengan Didin.
Terdakwa Helen Dian Krisnawati membantah seluruh keterangan yang disampaikan Ari. Ia menegaskan tidak pernah terlibat, tidak mengenal Ari, dan tidak mengetahui transaksi maupun komunikasi yang terjadi.
“Masalah dia dengan Diding, saya tidak ikut campur. Saya tidak ada urusan,” bantah Helen tegas.
Saat hakim menyinggung dugaan keterlibatan Helen dalam percakapan telepon yang didengar Ari, ia kembali membantah. Ari mengaku mendengar suara yang diduga suara Helen saat dirinya berbicara dengan Didin. Namun Helen bersikukuh, “Saya tidak ada di situ.”
Majelis hakim sempat mengonfirmasi ulang kepada Ari soal keterangannya. Tanpa ragu, Ari menjawab bahwa ia tetap pada pernyataan awal.
“Tetap pada keterangan saya,” ujar Ari dengan nada tegas.
Ari Ambok adalah saksi sekaligus narapidana yang lebih dulu diputus dalam perkara ini. Ia divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dan mendapat status JC setelah mengungkap struktur dan aliran dana dalam jaringan Helen.
Usai sidang, Ari sempat memberikan pernyataan singkat kepada media. Dengan nada datar, ia hanya berkata, “Kawal Helen!”
Kalimat pendek itu menyisakan banyak tafsir: apakah bentuk perlawanan, seruan kepada penegak hukum, atau pesan kepada publik bahwa masih banyak yang belum terungkap?
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut jaringan terorganisir dan dugaan keterlibatan aktor-aktor besar dalam distribusi narkotika lintas daerah di Jambi. Persidangan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dan pendalaman alat bukti transaksi keuangan.(*)
Add new comment