Menguak Kasus Mafia Tanah yang Mengguncang di Kabupaten Bungo

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
Ilustrasi JambiSATU.id

Bungo - Skandal mafia tanah di Kabupaten Bungo kembali mencuat ke permukaan. Dua orang oknum honorer Kantor ATR/BPN Kabupaten Bungo terlibat dalam kasus yang diungkap oleh Satgas Mafia Tanah. Hingga kini, kedua oknum tersebut belum ditahan, meski status mereka sudah menjadi tersangka. Alasan di balik penundaan penahanan ini berkaitan dengan sejumlah bukti yang masih diteliti di laboratorium di Palembang.

Kombes Pol Andri Ananta, Dirreskrimum Polda Jambi, menjelaskan perkembangan terbaru kasus ini. "Dalam kasus ini, ada empat orang tersangka yang terlibat. Dua di antaranya adalah pihak swasta, sementara dua lainnya adalah oknum honorer dari ATR/BPN. Dua tersangka dari pihak swasta sudah kami tahan dan berkasnya sudah kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," ujarnya pada Jumat (5/7/2024).

Namun, dua tersangka honorer, yang namanya masih dirahasiakan, belum ditahan. Kombes Pol Andri mengungkapkan bahwa penahanan belum dilakukan karena ada bukti yang masih diteliti di laboratorium di Palembang. "Kami sedang menunggu hasil dari laboratorium untuk memperkirakan peran dan posisi dua tersangka ini dalam kasus tersebut," jelasnya.

Bukti-bukti yang sedang diperiksa melibatkan pengecekan berkas yang dikirimkan ke laboratorium. Penelitian ini krusial untuk memastikan keterlibatan kedua tersangka dalam pembuatan dokumen palsu yang menjadi inti dari kasus ini.

Sementara itu, meski belum ditahan, kedua tersangka honorer dikenakan wajib lapor. "Keduanya hadir dalam setiap wajib lapor, jadi mereka tidak bebas sepenuhnya. Kami masih melengkapi berkas sesuai petunjuk dari Jaksa. Jika sudah lengkap, kami akan melakukan upaya jemput paksa," tegas Kombes Pol Andri.

Kasus mafia tanah ini tidak hanya melibatkan oknum honorer, tetapi juga pihak eksternal. Ketua Satgas Anti Mafia Tanah, Brigjen Pol Arif Rahman, mengungkapkan bahwa dari kasus ini, Satgas telah memeriksa 12 orang saksi dan memeriksa banyak dokumen. Akibat tindak pidana ini, kerugian masyarakat dan negara mencapai Rp 200.011.900 dengan barang bukti sebanyak 17 buah.

Yang menjadi objek permasalahan adalah sebidang tanah di Kabupaten Bungo. Dalam kasus ini, modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah pembuatan surat jual beli palsu, seolah-olah tanah tersebut milik mereka dan dijual kepada orang berinisial HT.

Satu orang tersangka, Zulkifli, masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Brigjen Pol Arif Rahman menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar Zulkifli. "Kemanapun kamu melarikan diri, kemanapun saya kejar kamu," tegas Arif.

Kasus mafia tanah ini telah mengguncang Kabupaten Bungo dan sekitarnya. Masyarakat mengecam keras praktik korupsi yang melibatkan aparat negara. Di sisi lain, penegakan hukum yang tegas diharapkan bisa memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa.

Saat ini, masyarakat menunggu hasil penelitian laboratorium yang akan menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan kasus ini. Jika bukti-bukti yang ada cukup kuat, dua oknum honorer yang terlibat akan segera ditahan dan diproses hukum lebih lanjut.

Kombes Pol Andri Ananta menyatakan komitmen Polda Jambi untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparan dan adil. "Kami akan terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa semua pelaku kejahatan ini mendapatkan hukuman yang setimpal," ujarnya menutup pembicaraan.

Kasus ini menjadi cerminan dari perjuangan melawan korupsi dan mafia tanah yang masih menjadi tantangan besar bagi penegakan hukum di Indonesia. Dengan penanganan yang tepat, diharapkan kasus ini bisa menjadi contoh bahwa keadilan masih bisa ditegakkan di negeri ini.

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network