Muaro Jambi – Seorang pria berinisial RM (36), warga Perumahan Aurduri, Kota Jambi, diamankan warga setelah tertangkap tangan mencuri sejumlah bungkus kopi di sebuah toko kelontong di Desa Senaung, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Selasa malam (20/5/2025).
Aksi pencurian ini pertama kali dicurigai oleh pemilik toko yang merasa ganjil dengan gerak-gerik pelaku. RM diketahui datang beberapa kali ke toko dan hanya membeli barang-barang kecil seperti mi instan dan bumbu dapur, namun menghabiskan waktu lama saat memilih barang.
Kecurigaan tersebut mendorong pemilik toko untuk memeriksa rekaman CCTV. Hasil rekaman menunjukkan bahwa RM telah beberapa kali mencuri kopi dari toko tersebut. Saat diinterogasi langsung di tempat, RM mengakui bahwa ia telah mengambil lima bungkus kopi ukuran 100 gram dan empat bungkus kopi ukuran 250 gram tanpa membayar.
Warga yang berada di sekitar lokasi kejadian kemudian membantu mengamankan RM sebelum menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Tak lama berselang, personel Polsek Jambi Luar Kota datang ke tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung membawa pelaku beserta barang bukti.
Kasi Humas Polres Muaro Jambi, AKP Saaluddin, membenarkan penangkapan tersebut. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sembilan bungkus kopi serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai sarana melakukan pencurian.
“Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif. Ia disangkakan dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan perbuatan berulang. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” ujar AKP Saaluddin.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat dan pemilik usaha untuk tetap waspada terhadap aksi pencurian yang semakin marak, bahkan dalam skala kecil sekalipun. (*)
Add new comment