MUARATEBO – Jejak kaki pengedar sabu perlahan terbuka lebar. Dalam operasi intensif yang digelar Jumat siang, 16 Mei 2025, tim Satresnarkoba Polres Tebo berhasil membongkar sebuah jaringan narkotika lintas provinsi yang dikendalikan dari dalam Lapas Medan.
Empat orang tersangka berhasil diamankan dalam serangkaian penyergapan cepat. Polisi juga menyita sabu seberat total 240 gram—jumlah yang cukup untuk merusak ratusan generasi muda.
Mereka yang diciduk antara lain KT (42), warga Jambi Timur dan Sumay, IS (35) dari Rimbo Ilir, YN (20) asal Langkat, Sumut, serta SH (42), pria asal Asahan, Sumatera Utara—yang disebut sebagai kunci distribusi dari jaringan Lapas Medan.
Penyelidikan bermula dari informasi masyarakat soal peredaran sabu di Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo. Tim Opsnal langsung bergerak ke Desa Pemayungan, wilayah yang disebut-sebut jadi "titik edar". Jumat pukul 12.00 WIB, tiga orang—KT, IS, dan YN—diringkus di sebuah rumah di RT 06.
Barang bukti yang ditemukan mengejutkan:
- 1 paket besar sabu: 92,72 gram
- 11 paket sedang: 55,28 gram
- 17 paket kecil: 9,17 gram
- Uang tunai: Rp 10.890.000
- Alat bantu: timbangan digital, sendok pipet, plastik klip, ponsel, dan sepeda motor
Dalam pemeriksaan awal, ketiganya mengaku sabu itu bukan hasil produksi sendiri. Mereka menyebut satu nama: SH, warga BTN Raflesia, Rimbo Bujang. Pria inilah yang disebut sebagai perantara sabu dari napi di Lapas Medan, inisial DN.
Tanpa menunggu waktu, Tim Satresnarkoba Polres Tebo yang dipimpin AKP Jeki Noviardi meluncur ke Rimbo Bujang. Tepat pukul 15.30 WIB, SH ditangkap. Polisi menemukan:
- 1 paket besar sabu: 82,75 gram
- 1 paket kecil sabu: 0,18 gram
SH mengaku telah memasok sabu dari Medan ke Tebo sejak 8 bulan terakhir. Modusnya sederhana tapi efektif:
- SH menghubungi napi DN di dalam Lapas Medan
- DN mengatur pertemuan dengan kurir
- SH menerima sabu di Medan
- SH menitipkan sabu kepada KT untuk diedarkan
- Hasil penjualan disetor balik ke SH
“Kami mendalami apakah ini jaringan luar atau murni lokal yang dikendalikan dari dalam Lapas,” ujar Kompol Cahyono Yudi Sumarsono, Wakapolres Tebo.
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim AKP Yosua A. Saing menambahkan bahwa jaringan ini bukan pemain baru. “Pelaku sudah kami pantau sejak awal April. SH disebut telah memasok lebih dari 13 titik lokasi berbeda,” ujarnya.
Sebagian besar barang bukti sempat berpindah tangan, namun berkat kerja sama Sat Intelkam, polisi berhasil melacak sisa-sisa jejaknya.
Kasus ini memperlihatkan bahwa perang terhadap narkotika tak lagi hanya berlangsung di kota besar. Desa-desa kecil di Kabupaten Tebo kini menjadi ladang penyebaran zat haram yang dikendalikan dari balik jeruji.
Polres Tebo menegaskan komitmennya untuk terus menindak dan membongkar habis jaringan-jaringan seperti ini.
“Ini bukan sekadar penangkapan. Ini pesan keras bagi mereka yang coba merusak anak-anak bangsa,” tegas AKP Jeki.
Kasus ini menunjukkan betapa celah sistem masih bisa dimanfaatkan oleh jaringan narapidana. Pemda Tebo dan aparat keamanan perlu menyusun strategi terpadu, tidak hanya penindakan tetapi juga pencegahan—terutama pada generasi muda yang kini jadi sasaran utama. (*)
Add new comment