Dibekuk Usai Rampas HP Pelajar, Begal Jaluko Ternyata Sudah Tiga Kali Beraksi

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
Ist

MUARO JAMBI – Malam masih lengang ketika seorang pelajar SMP bernama Jaka melaju dengan motornya melintasi Jalan Lintas Jambi–Muara Bulian, Minggu dini hari (18/5/2025). Ia tak menyadari bahwa dari kejauhan, seorang pria dewasa berusia 25 tahun, Handika Rahmad, diam-diam membuntutinya.

Pria bertubuh kekar itu bukan sekadar pengguna jalan biasa. Di balik bajunya terselip pisau 15 sentimeter. Tatapan matanya menyala waspada, memperhatikan gerak-gerik sang pelajar yang tampak pulang seorang diri dari arah kampus UIN Jambi.

Begitu tiba di Desa Mendalo Indah, Kecamatan Jaluko, lokasi yang dikenal sepi saat malam, pelaku langsung memepet korban dan memaksa menepi. Dengan cepat pisau dikeluarkan, disodorkan ke arah dada Jaka, disertai ancaman agar menyerahkan dompet dan ponsel.

Namun, Jaka bukan anak muda yang mudah menyerah. Ia sempat melawan, bahkan sempat menendang pelaku hingga terjatuh. Sayangnya, keberanian itu berujung luka, karena pelaku bangkit dan menempelkan pisau ke tubuhnya. Dengan terpaksa, korban menyerahkan barang berharga miliknya.

“Kami kehilangan HP, dompet, dan uang Rp3,1 juta,” ujar korban dalam laporan kepada polisi di Polsek Jaluko.

Laporan cepat dari korban langsung ditindak oleh tim Reskrim Polsek Jaluko yang berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Jambi. Hanya berselang beberapa jam, tepatnya pukul 23.00 WIB malam, tim gabungan berhasil meringkus pelaku di wilayah Sekernan, Muaro Jambi.

Pelaku tak berkutik saat dibekuk. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa ia bukan pelaku baru. Nama Handika Rahmad alias Katok ternyata sudah lama berseliweran dalam catatan intelijen sebagai pelaku kejahatan jalanan.

“Tersangka ini merupakan residivis begal. Sudah beraksi setidaknya tiga kali di lokasi berbeda,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti dalam konferensi pers.

Lokasi lainnya yang menjadi arena aksinya antara lain: kawasan Perumahan CitraRaya City (Mendalo Darat), Telanaipura, dan Sekernan.

Dalam penggeledahan, polisi menyita satu bilah pisau beserta barang-barang hasil rampasan. Handika kini meringkuk di tahanan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Kami pastikan kasus ini ditangani tuntas, dan kami imbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat malam hari,” tegas Manang.

Pihak kepolisian juga terus mendalami kemungkinan ada jaringan atau rekan pelaku yang terlibat dalam kejahatan jalanan lainnya.

Aksi ini menjadi alarm bagi warga, khususnya pelajar dan masyarakat yang kerap pulang larut malam. Jalan lintas, meski strategis, bisa berubah menjadi sarang kriminal jika pengawasan lengah dan pencahayaan minim.


Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network