Polsek Tungkal Ulu Bekuk Pelaku Curas Rp51 Juta di Tanjabbar, Korban Ternyata Kenalan Sendiri

Oleh: jambi1
Pada : WIB
Rubrik
Kriminal
IST

JAMBI – Penyelidikan intensif jajaran Polsek Tungkal Ulu akhirnya membuahkan hasil. Seorang pria berinisial Yusril Reza Mahyudi alias Reza (25), warga Selensen, Indragiri Hilir, berhasil dibekuk aparat setelah terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Dusun Gudang Arang, Desa Sungai Penoban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Aksi yang terjadi pada Minggu (23/03/2025) itu terbilang nekat. Reza yang dikenal korban, dengan sengaja merampas tas selempang berisi uang tunai Rp51 juta, kalung emas seberat 30 gram, gelang 25 gram, dan cincin 20 gram. Usai beraksi, ia melarikan diri dan sempat buron selama tiga pekan sebelum akhirnya diamankan oleh tim gabungan Polsek Tungkal Ulu dan Polsek Selensen, pada Selasa malam (15/04/2025).

Kapolsek Tungkal Ulu, AKP Windy Trias Kumoro, menyebut bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan cermat tim di lapangan. "Kami melakukan pembuntutan dan penyelidikan intensif, hingga akhirnya pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti yang memperkuat keterlibatannya," ujar Windy.

Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk satu unit handphone milik pelaku, kunci rumah korban, dan rekaman CCTV yang menjadi kunci utama dalam menjerat tersangka.

Usai penangkapan, penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, para saksi, serta menggelar perkara. Saat ini Reza telah ditahan dan menjalani proses hukum berdasarkan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Langkah selanjutnya adalah melengkapi berkas penyidikan, melakukan olah TKP lanjutan, dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk pelimpahan perkara," tambah Kapolsek.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan bisa datang dari orang terdekat. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak lengah, terutama dalam menjaga barang-barang berharga di rumah.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network