BANGKO – Tim gabungan Opsnal Satreskrim Polres Merangin dan Polsek Tabir Selatan berhasil membongkar sindikat pencurian spesialis rumah dan kantor yang selama ini meresahkan warga Kabupaten Merangin.
Tiga pelaku yang tergabung dalam komplotan ini, yakni RR (30), AS (29), dan A (21), ditangkap usai melakukan pencurian di Kantor Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Tabir Selatan, pada Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.
Kapolres Merangin, AKBP Roni Syahendra, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly, menegaskan bahwa ketiga tersangka adalah warga Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan. Komplotan ini diketahui sudah berkali-kali melakukan pencurian di berbagai lokasi.
"Mereka sangat terorganisir. Modusnya mengincar rumah atau kantor yang sedang kosong, lalu mencongkel jendela sebelum menggasak barang-barang berharga," jelas AIPTU Ruly, Sabtu (27/4/2025).
Lebih mengejutkan, salah satu tersangka, RR, diketahui merupakan residivis kasus serupa. Sementara A tercatat sebagai buronan kasus penggelapan mobil.
Kapolsek Tabir Selatan, AKP Fatkur Rohman, membeberkan bahwa ketiganya ditangkap saat hendak menjual barang hasil curian. Barang bukti yang diamankan berupa:
- 4 unit laptop merek Acer (hitam, silver, dan putih) pembelian tahun 2018, 2019, 2021, dan 2024.
- 1 unit proyektor Epson warna putih, pembelian tahun 2022.
Akibat aksi nekat tersebut, Pemerintah Desa Bungo Tanjung mengalami kerugian sekitar Rp35 juta.
"Mereka sudah merencanakan aksinya dengan matang. Penangkapan ini berkat kerja cepat dan soliditas tim," ujar AKP Fatkur.
Kini, ketiga pelaku mendekam di sel tahanan Polres Merangin. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi masih mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan aksi-aksi pencurian serupa di wilayah lain.(*)
Add new comment