Sarolangun, Jambi - Kepolisian Resor Sarolangun tengah menangani kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur. Tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial HI dan merupakan warga Kecamatan Limun, diduga telah melakukan perbuatan tersebut secara berulang kali.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan yang diterima oleh Polda Jambi, yang kemudian dilimpahkan kepada Polres Sarolangun mengingat locus delicti berada dalam wilayah hukum Polres Sarolangun.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, dugaan tindak pencabulan terhadap korban yang berusia 9 tahun tersebut pertama kali diketahui pada hari Sabtu, tanggal 8 Maret 2025, dini hari. Peristiwa ini terungkap oleh istri pelaku yang juga merupakan ibu korban. Saat kejadian, saksi mendapati suami dan anaknya dalam keadaan tanpa busana.
Kendati demikian, terlapor saat itu memberikan alibi bahwa anaknya sedang dalam kondisi sakit. Namun, sebulan berselang, tepatnya pada bulan April 2025, ibu korban melakukan konfirmasi kepada anaknya terkait kejadian tersebut. Korban kemudian mengungkapkan tindakan pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya saat ibunya tidak berada di rumah.
Menindaklanjuti pengakuan korban, ibu yang bersangkutan melaporkan kejadian ini kepada Polda Jambi. Proses penyelidikan kemudian dilanjutkan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sarolangun. Aparat kepolisian berhasil mengamankan tersangka HI pada hari Selasa, tanggal 22 April 2025, di kawasan Ancol Sarolangun.
Saat ini, kasus dugaan tindak pidana asusila ini sedang dalam penanganan intensif oleh Unit PPA Polres Sarolangun. Terhadap pelaku, penyidik menerapkan Pasal 81 Ayat (2),(3) Jo Pasal 76 Huruf D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
Add new comment