JAMBI – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi menebar pukat lebar dalam operasi anti-narkoba di pesisir Jambi. Hasilnya, tiga pelaku pengedar sabu yang menyasar komunitas nelayan berhasil diringkus.
Operasi yang berlangsung intensif selama dua pekan itu mengungkap praktik busuk peredaran narkoba di kawasan perairan Kuala Tungkal dan Sungai Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
"Ini bentuk komitmen kami menjaga perairan Jambi bersih dari narkoba," tegas AKBP Lukman, Kepala Bagian Bin Ops Ditpolairud Polda Jambi, Sabtu (26/4/2025).
Rincian Operasi:
- Sabtu, 19 April 2025:
Tim Patroli KP Anis Macan-4002 Korpolairud Mabes Polri menangkap DW alias Bogel (43) di Kuala Tungkal.
Barang bukti: dua paket sabu seberat bruto 7,426 gram. - Selasa, 22 April 2025:
Tim Patroli KPC XXVI Ditpolairud Polda Jambi menangkap Wahyudi (22) dan Ahmad Sawaludin (19) di Sungai Pengabuan.
Barang bukti: empat paket kecil sabu.
Hasil tes urine: positif narkotika.
"Modus mereka sederhana tapi berbahaya: menjual sabu kepada nelayan dalam paket kecil, merusak komunitas pesisir perlahan-lahan," beber Lukman.
Pengembangan dari keterangan ketiga tersangka mengarah pada satu nama baru: A.
Tersangka A berhasil ditangkap dan kini tengah diperiksa intensif terkait jaringan pemasok sabu di wilayah pesisir.
"Kami tidak berhenti di penangkapan lapangan. Kami buru jaringan pemasok utama hingga ke akarnya," tegas AKBP Ade Candra, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi.
Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
"Pesisir harus bebas dari racun narkoba. Kami akan terus menggelar operasi tanpa kompromi," tutup Lukman.(*)
Add new comment