Sarolangun – Tim Satresnarkoba Polres Sarolangun berhasil mengamankan tiga pria asal Kabupaten Merangin yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Senin (14/4/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, di wilayah Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial D (58) warga Kecamatan Pamenang, TM (29) warga Kecamatan Renah Pamenang, dan MR (44) warga Kecamatan Pamenang.
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya melalui Kasi Humas AKP Rindradi menjelaskan, penangkapan bermula ketika ketiganya melintas di depan Polsek Kota Sarolangun menggunakan sepeda motor Honda CBR warna hitam nomor polisi BH 4921 XD.
Petugas yang mencurigai gerak-gerik mereka segera menghentikan kendaraan dan melakukan penggeledahan.
“Di bawah jok motor, ditemukan plastik hitam berisi balutan tisu. Di dalamnya terdapat plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu,” kata AKP Rindradi.
Selain sabu, polisi juga menemukan 27 plastik klip bening kosong yang biasa digunakan untuk membungkus sabu dalam jumlah kecil.
Dari hasil interogasi awal, tersangka D mengaku sabu tersebut dibeli secara patungan bersama dua temannya, TM dan MR.
“Uang Rp3 juta itu dibagi tiga. Rp2 juta dari D, sementara TM dan MR masing-masing menyumbang Rp500 ribu,” ujar Rindradi.
Barang Bukti Diamankan
Barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku yakni:
- 1 klip plastik bening berisi serbuk kristal sabu (bruto 5,19 gram)
- 27 plastik klip bening kosong
- 1 unit sepeda motor Honda CBR warna hitam
- 1 helai tisu dan 1 plastik warna hitam
- 1 unit handphone OPPO warna hitam
Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Polres Sarolangun guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)
Add new comment