Muara Bulian – Seorang pria berinisial Supriyanto (40), warga Desa Tenam, Kecamatan Batanghari, kembali harus berurusan dengan hukum setelah diamankan oleh Tim Kuda Hitam Satres Narkoba Polres Batanghari dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (23/4/2025).
Supriyanto merupakan residivis dalam kasus serupa. Kali ini, ia ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai aktivitasnya. Tim langsung bergerak cepat ke lokasi yang dimaksud pada Selasa (22/4/2025) pukul 19.00 WIB dan berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 21.27 WIB.
Menurut keterangan Humas Polres Batanghari, Seimbang Tetap, petugas awalnya tidak menemukan barang bukti saat penggeledahan badan. Namun setelah menyisir area sekitar lokasi penangkapan, ditemukan dua paket sabu dalam plastik bening.
“Barang bukti yang diamankan termasuk narkotika golongan I bukan tanaman. Pelaku terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Seimbang, Kamis (24/4/2025).
Selain dua paket sabu, polisi juga mengamankan satu kaca pirek berisi sabu, empat plastik klip bening kosong, satu sendok sabu dari pipet, dan alat hisap lainnya.
Dari hasil interogasi awal di lokasi, Supriyanto mengakui bahwa sabu tersebut ia beli dari seseorang berinisial P seharga Rp500 ribu. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar yang lebih luas.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Batanghari untuk proses penyidikan lebih lanjut.(*)
Add new comment