Jambi – Terdakwa kasus peredaran narkotika di Jambi, Arifani alias Ari Ambok, hanya dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Kamis pekan lalu, dan langsung menuai sorotan karena dinilai cukup ringan untuk kasus jaringan besar narkotika.
Ari Ambok sebelumnya mengakui dirinya merupakan bagian dari sindikat narkotika yang ditugaskan menjual hingga 20 kilogram narkotika di wilayah Tanjung Jabung Timur. Namun ia mengaku hanya menyanggupi menjual 4 kilogram per bulan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, membenarkan bahwa tuntutan lebih ringan diberikan karena terdakwa mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC). Permohonan itu didukung langsung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Wakil Ketua LPSK telah menyurati kejaksaan dan pengadilan untuk mempertimbangkan peran terdakwa sebagai JC. Dalam kesaksiannya, Ari membuka jaringan yang lebih besar,” ujar Noly saat dikonfirmasi, Senin (21/4/2025).
Berkat pengakuan Ari Ambok, aparat berhasil mengungkap keterlibatan dua sosok penting dalam jaringan tersebut, yakni Helen Dian Krisnawati dan Diding, yang disebut sebagai bos besar dalam operasi peredaran narkotika di Jambi.
Ari mengungkapkan bahwa Diding adalah pihak yang pertama kali merekrutnya untuk bergabung dalam jaringan tersebut sejak tahun 2012. Sementara barang narkotika yang ia edarkan disebut berasal dari Helen dan Diding.
"Target awalnya saya harus menjual 20 kilogram, tapi saya hanya sanggup empat kilo per bulan," ungkap Ari dalam salah satu kesaksiannya.
Peran Ari Ambok sebagai penghubung sekaligus pelaku lapangan menjadi pintu masuk penting bagi aparat penegak hukum untuk membongkar skema besar peredaran narkotika lintas daerah yang selama ini tertutup rapat.(*)
Add new comment